Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak yang Terjerat Korupsi, Rekrutmen Parpol Dinilai Harus Dibenahi

Kompas.com - 04/08/2018, 14:40 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki menyoroti banyaknya politisi partai yang terjerat kasus korupsi

Hal ini termasuk politisi yang duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

"Kalau lihat sudah sebanyak itu yang ditangkap, saya lebih cenderung mengatakan mereka korban sistem yang buruk, sistem politik, termasuk sistem kepartaian," kata Ruki dalam diskusi bertajuk "Quo Vadis Konstitusi Kita?" di Jakarta, Sabtu (4/8/2018).

Menanggapi hal tersebut, mantan anggota Lembaga Kajian MPR RI Ahmad Farhan Hamid menyatakan, dirinya memandang ada karakter yang tidak benar dalam sistem rekrutmen politisi. Oleh karena itu, sistem rekrutmen politisi partai politik (parpol) harus diperbaiki.

Baca juga: Ini Tindak Lanjut Perpres Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Selain itu, penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi harus dilaksanakan dengan memberikan hukuman berat. Menurut dia, Indonesia bisa mencontoh China.

"Korupsi itu menurut saya extraordinary crime (kejahatan luar biasa). China bisa diambil contoh, menggunakan cara yang amat ketat dalam sistem totaliter ke dalam, tapi masih dijumpai korupsi dan (akhirnya) dihukum mati. Kenapa di Indonesia tidak seperti itu?" ujar Farhan.

Ia menyebut, sistem parpol di Indonesia masih sangat sederhana. Siapa pun bisa mendirikan parpol, bahkan kadang parpol tanpa ideologi selain ideologi negara.

"Mestinya partai harus punya komitmen kuat untuk sesuatu hal untuk memperbaiki bangsa ini ke depan," ungkap Farhan.

Baca juga: Parpol Perbaiki Berkas 5 Caleg Eks Koruptor di Tingkat DPR

Hal ini termasuk pula sistem rekrutmen yang selektif. Dengan demikian, kader-kader yang terpilih adalah kader yang terbaik dan tidak mudah berpindah parpol.

"Ke depan saya kira para politisi kita harus siapkan undang-undang tentang tidak boleh ada orang pindah partai langsung bisa masuk ke pengambilan posisi jabatan publik. Kalau mau pindah partai, baru boleh mencalonkan ke DPR mungkin 5 tahun ke depan," sebut Farhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com