JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyayangkan sikap partai politik yang tetap mendaftarkan bekas narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif.
Menurut Ari, parpol seharusnya yang paling mengetahui rekam jejak caleg yang diajukannya, apakah caleg tersebut bersih dan berintegritas atau justru sebaliknya caleg busuk dan pernah punya masalah hukum yang memberatkan.
“Parpol bertanggung jawab memberikan kader terbaiknya dan menawarkan sebagai calon legislatif yang dipastikan berkapasitas dan berintegritas,” ujar Ari saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/8/2018) malam.
Baca juga: Masyarakat Jangan Kendor Lawan Caleg Eks Koruptor
Ari mengatakan, dengan masuknya caleg yang terindikasi bekas napi koruptor, parpol telah lalai pada tanggung jawab utamanya untuk memberikan kader terbaik yang bisa ditawarkan kepada rakyat pemilih atau konstituen.
“Parpol mau cari aman saja dan cuci tangan dengan membiarkan caleg eks koruptor tetap terdaftar, mengambil sikap tidak mau ambil risiko terhadap caleg bermasalah yang mestinya sudah diketahui dari awal, yang biasanya merupakan tokoh atau elite partai di tingkatan wilayahnya,” tutur Ari.
Baca juga: MA: Berkas Gugatan PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Lengkap, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang
Ari menuturkan, tak ada manfaatnya bagi parpol yang tetap mengajukan bacaleg eks napi korupsi. Nantinya, kata Ari, KPU sendiri yang akan mencoret caleg eks koruptor tersebut dari daftar caleg.
“Parpol cuci tangan dan cari posisi aman, secara internal tidak harus berkonflik dengan calegnya yang bermasalah, sambil secara eksternal mempersilakan KPU mencoret caleg bermasalah tersebut,” kata Ari.
Parpol, lanjut Ari, perlu mengarahkan calegnya yang berpotensi dicoret untuk mengadukan atau mempermasalahkan peraturan KPU (PKPU Nomor 20 tahun 2018) soal pelarangan caleg eks koruptor kepada Mahkamah Agung.
Baca juga: INFOGRAFIK: 17 Bakal Caleg di 11 Kota Eks Koruptor
Pengajuan bakal calon yang diatur di Pasal 4 PKPU 20/2018 menegaskan bahwa seleksi bakal calon yang dilakukan oleh partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
KPU sebelumnya telah menyelesaikan proses verifikasi caleg yang merupakan mantan napi korupsi, kasus narkoba, dan kasus pelecehan seksual pada anak.
Berkas calon yang terindikasi mantan napi telah dikembalikan oleh KPU kepada parpol untuk diperbaiki.
Baca juga: Rekrut Caleg Eks Koruptor, Komitmen Antikorupsi Parpol Dipertanyakan
Selasa (31/7/2018) malam, pukul 00.00 WIB, merupakan batas akhir pengumpulan perbaikan oleh parpol.
Setelah itu, KPU akan menyusun dan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) kepada publik, pada 8-12 Agustus 2018.
Pada tahap ini, seluruh data akan dibuka agar masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap DCS, pada 12-21 Agustus 2018.
Jika ada masukan, KPU akan mengklarifikasi kepada parpol pada 22-28 Agustus 2018. Parpol diberi waktu untuk memberi tanggapan pada 29-31 Agustus 2018.