Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB Khawatir Rezim Otoriter Kembali jika MK Kabulkan Uji Materi Syarat Cawapres

Kompas.com - 27/07/2018, 14:43 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq khawatir andai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi syarat cawapres.

Seperti diketahui, Partai Perindo mengajukan uji materi Pasal 169 huruf N UU Pemilu ke MK. Adapun Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi pihak terkait dalam uji materi tersebut.

"Saya hanya takut saja jika JR ini dikabulkan maka muncul kembali ketakutan kita, semangat reformasi dipatahkan dan munculnya rezim otoriter," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Kekhawatiran Maman muncul karena andai MK mengabulkan gugutan tersebut, batasan kekuasaan presiden dan wakil presiden dinilai tak akan ada lagi.

Baca juga: PKB: Andai Uji Materi Dikabulkan, Tak Berarti Jokowi Pilih Kalla Jadi Cawapres

Bila itu terjadi, Kalla yang sudah dua kali menjadi wapres pun bisa maju lagi sebagai cawapres 2019. Bukan tak mungkin, ia akan terpilih lagi dan menduduki posisi wapres untuk ketiga kalinya.

Padahal sebelumnya, Kalla sudah menjadi wapres dua periode yakni pada 2004-2009 dan 2014-2019.

Batasan kekuasaan merupakan salah satu poin penting yang diperjuangan ketika Reformasi. Hal ini menyusul rezim Orde Baru yang bisa berkuasa hingga 32 tahun.

Pasca reformasi, UUD 1945 diamandemen. Jabatan presiden dan wakil presiden hanya dibatasi maksimal 2 kali periode berdasarkan Pasal 7 UUD 1945.

Baca juga: Jusuf Kalla Ungkap Alasan Bersedia Dicalonkan Lagi Jadi Cawapres

Bunyi Pasal 7 UUD 1945 yakni: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan

Menurut sejumlah pihak, pasal tersebut masih menimbulkan ketidakpastian terkait penjelasan apakah aturan tersebut berlaku untuk masa jabatan yang berturut-turut atau tidak.

Dengan menjadi pihak terkait uji materi Pasal 169 huruf N UU Pemilu yang diajukan Perindo, Jusuf Kalla bisa meminta tafsir Pasal 7 UUD 1945. Sebab Pasal 169 huruf N berkaitan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Pasal 169 huruf N UU Pemilu mengatur tentang syarat capres dan cawapres yakni belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

"Saya mengingatkan bahwa konstitusi itu mengatur cuma dua yakni penegakan hak asasi manusia dan juga kesejahteraan secara luas. Itu tidak pernah tercapai kalau ada rezim yang otoriter," kata dia.


Kompas TV Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan alasannya turut menjadi pihak yang terkait dalam uji materi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sentil Kaesang, Peneliti BRIN: Karier Itu Tak Bisa Lompat, Pak Jokowi Saja Mulai dari Solo Dulu

Sentil Kaesang, Peneliti BRIN: Karier Itu Tak Bisa Lompat, Pak Jokowi Saja Mulai dari Solo Dulu

Nasional
Mencari Demokrasi Indonesia

Mencari Demokrasi Indonesia

Nasional
Jadwal Kegiatan Paus Fransiskus Saat Berkunjung ke Indonesia

Jadwal Kegiatan Paus Fransiskus Saat Berkunjung ke Indonesia

Nasional
SYL Bacakan Pleidoi: Menangis, Minta Dibebaskan hingga Putar Video Arahan Jokowi

SYL Bacakan Pleidoi: Menangis, Minta Dibebaskan hingga Putar Video Arahan Jokowi

Nasional
Pihak SYL Ingin Pejabat Kementan Jadi Tersangka Suap, Jaksa KPK: Pengakuan Adanya Korupsi

Pihak SYL Ingin Pejabat Kementan Jadi Tersangka Suap, Jaksa KPK: Pengakuan Adanya Korupsi

Nasional
Klarifikasi soal Jokowi Sodorkan Kaesang, Sekjen PKS: Bukan Menyerang Pribadi atau Pihak Tertentu

Klarifikasi soal Jokowi Sodorkan Kaesang, Sekjen PKS: Bukan Menyerang Pribadi atau Pihak Tertentu

Nasional
Eks Pengelola Rusunawa Marunda Sebut Pelengkapan Berkas Laporan Penjarahan Selesai Akhir Juli

Eks Pengelola Rusunawa Marunda Sebut Pelengkapan Berkas Laporan Penjarahan Selesai Akhir Juli

Nasional
Bamsoet Nyatakan Siap Maju Jadi Ketua Umum Golkar pada Munas Desember 2024

Bamsoet Nyatakan Siap Maju Jadi Ketua Umum Golkar pada Munas Desember 2024

Nasional
Pemulangan Jemaah Haji Fase Pertama Selesai, 93.614 Orang Tiba di Tanah Air

Pemulangan Jemaah Haji Fase Pertama Selesai, 93.614 Orang Tiba di Tanah Air

Nasional
Jenderal Sigit Pastikan Polri Siap Berbenah dan Layani Masyarakat Lebih Baik

Jenderal Sigit Pastikan Polri Siap Berbenah dan Layani Masyarakat Lebih Baik

Nasional
Struktur Lengkap Pengurus DPP PDI-P sampai 2025, Ketambahan Ganjar dan Ahok

Struktur Lengkap Pengurus DPP PDI-P sampai 2025, Ketambahan Ganjar dan Ahok

Nasional
PR KPU Usai Hasyim Asy'ari Dipecat, Lebih Melek Perspektif Gender

PR KPU Usai Hasyim Asy'ari Dipecat, Lebih Melek Perspektif Gender

Nasional
[POPULER NASIONAL] Dokter Beberkan Alasan Prabowo Baru Operasi Kaki Sekarang | Megawati Lantik Ganjar dan Ahok

[POPULER NASIONAL] Dokter Beberkan Alasan Prabowo Baru Operasi Kaki Sekarang | Megawati Lantik Ganjar dan Ahok

Nasional
Tanggal 9 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Masuk Bursa Pilkada Jateng, Kaesang: Alhamdulillah, Tunggu Kejutan Bulan Agustus

Masuk Bursa Pilkada Jateng, Kaesang: Alhamdulillah, Tunggu Kejutan Bulan Agustus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com