Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca Putusan MK, KPU Beri Waktu Calon Senator Perbaiki Berkas

Kompas.com - 24/07/2018, 18:06 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyatakan, pihaknya secara prinsip akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD

“Prinsipnya kita pastikan bahwa KPU akan melaksanakan putusan MK, nah kita semalem sampai pagi telah membahas tindak lanjut hal tersebut terutama terkait dengan pencalonan anggota DPR dan DPRD khususnya membahas paska putusan MK kaitannya dengan calon anggota DPD yang merupakan anggota atau pengurus parpol,” ujar Wahyu saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

MK sebelumnya melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ini merupakan putusan atas permohonan uji materi Pasal 182 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Dilarang MK, Pengurus Parpol yang Kini Anggota DPD Harus Mengundurkan Diri

MK menyatakan dalam amar putusannya, ada kemungkinan pengurus parpol yang kini menjadi anggota DPD terdampak keputusan tersebut. Terkait hal ini, MK menyatakan KPU dapat memberikan kesempatan bagi pengurus parpol untuk mengundurkan diri dari keanggotaannya di partai.

Wahyu menuturkan, pihaknya memberikan kesempatan kepada bakal calon anggota DPD untuk melengkapi persyaratan pasca putusan MK tersebut dan menyatakan mundur dari kepengurusan di parpol.

“KPU memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud,” ujar Wahyu.

Baca juga: Ini Alasan MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

Lebih lanjut, ketika ditanya berapa jumlah calon anggota DPD yang menjadi pengurus Parpol, Wahyu menjawab pihaknya belum melakukan klasifikasi akan hal tersebut.

“Belum, belum makanya kita kan sebelumnya tidak ada ketentuan itu (putusan MK), sehingga kita tidak klasifikasikan bahwa ini bakal calon (DPD) latar belakang pengurus parpol,”kata Wahyu.

Setelah putusan MK tersebut, kata Wahyu, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada partai politik untuk melengkapi syarat-syarat tersebut.

“Sudah mulai (sosialisasi) melalui LO (Liaison officer) nya untuk melengkapi perlengkapan itu putusan MK menjadi persyaratan,” kata Wahyu.

Baca juga: Ketua KPU Temui Oesman Sapta Bahas Larangan MK soal Pengurus Parpol Jadi Senator

“Tanggal 21 kita kembalikan (berkas pendaftaran) ke parpol, berari kita susuli informasi melalui surat terkait hal tersebut,” sambung dia.

KPU telah menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu.

Pada 22-31 Juli, akan ada perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com