JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengingatkan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen menjadi pelajaran bagi kepala lapas lainnya untuk tidak menerima suap dari tahanan.
"Karena petugas permasyarakatan termasuk kategori penyelenggara negara yang dapat ditangani oleh KPK," kata Febri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (22/7/2018).
Febri menyampaikan, perlu komitmen bersama pemerintah dan pihak terkait untuk memberantas korupsi di negeri ini. Sebab, jika tidak, cita-cita memberantas korupsi sulit diwujudkan.
"Kami sambut baik, jika Kementerian Hukum dan HAM serius melakukan perbaikan seperti yang disampaikan kemarin. Sepanjang hal tersebut dilakukan secara sungguh-sungguh dan terus menerus," kata dia.
Baca juga: Diperiksa KPK, Kalapas Sukamiskin Tertawa-tawa
Selain itu, KPK menemukan bukti yang menunjukkan bahwa praktik suap menyuap di lapas sudah dilakukan secara langsung maupun tidak langsung lewat perantara.
"Bahkan tidak lagi menggunakan sandi atau kode terselubung. Sangat terang, termasuk pembicaraan tentang nilai kamar dalam rentang Rp 200 juta sampai Rp 500 juta per kamar," kata Febri.
Ia pun meminta agar semua pihak berhenti hanya menyalahkan oknum petugas yang menjalankan praktik ini dan fokus pada pembenahan.
"KPK kembali mengingatkan, agar pembenahan secara serius dilakukan segera. Kita harus berhenti hanya menyalahkan oknum apalagi jika sampai menggunakan dalih-dalih pembenaran dan apologi terhadap kondisi yang ditemukan tim KPK," kata Febri.
Seharusnya, lanjut dia, lapas-lapas dikembalikan fungsinya sebagai tempat narapidana memperbaiki diri dan menerima efek jera atas perbuatannya.
Febri menganggap praktik seperti ini juga membuat kerja KPK dalam pemberantasan korupsi sia-sia.
"Kerja keras penyidik dan penuntut umum memproses dan membuktikan kasusnya menjadi nyaris sia-sia jika terpidana korupsi masih mendapat ruang transaksional di lapas dan menikmati fasilitas berlebihan dan bahkan dapat keluar masuk tahanan leluasa," kata dia.
Baca juga: Kronologi OTT Kalapas Sukamiskin dan Terungkapnya Fasilitas Wah Para Napi
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Wahid Husen bernama Hendry Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah, serta napi kasus pidana umum Andi Rahmat.
Fahmi Darmawansyah sengaja menyuap Kepala Lapas Wahid Husen agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.
Fahmi dibantu oleh staf Wahid, Hendry Saputra dan napi kasus pidana umum, Andi Rahmat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.