Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Desak Pemerintah Atur Pemberian Bantuan Hukum oleh Paralegal

Kompas.com - 16/07/2018, 17:12 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mendesak agar pemerintah tetap memberikan akses masyarakat terhadap bantuan hukum oleh paralegal.

Paralegal merupakan orang yang memiliki kapasitas dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma baik di pengadilan atau pun di luar pengadilan, namun belum berprofesi sebagai advokat. Paralegal kerap dilakukan oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti LBH.

Asfinawati menilai bahwa definisi, fungsi, dan cakupan kerja paralegal harus tetap diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum dengan tetap mempertimbangkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018.

"Kami mendesak agar Kementerian Hukum dan HAM merevisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2018 agar tetap memberikan akses masyarakat terhadap bantuan hukum oleh Paralegal," kata Asfinawati, saat dihubungi, Senin (16/7/2018).

Baca juga: MA Batalkan Peran Paralegal dalam Memberi Bantuan Hukum

Pada 31 Mei 2018 lalu, MA membatalkan Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018.

Kedua pasal itu mengatur tentang ketentuan paralegal dapat mendampingi dan memberikan bantuan hukum baik di dalam atau di luar pengadilan.

Asfinawatu menilai, putusan MA tersebut tak sesuai dengan situasi saat ini, di mana sumber daya manusia perlu ditambah dalam memberikan layanan bantuan hukum.

Berdasarkan catatan YLBHI, hingga kini sedikitnya ada 405 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang memberikan pelayanan kepada 28.005.410 penduduk miskin. Dengan jumlah tersebut maka satu OBH harus melayani 67.000 orang miskin.

Seluruh OBH tersebut tersebar di 127 Kabupaten dan Kota. Padahal, sedikitnya tercatat ada 516 Kabupaten dan Kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesa. Artinya, masih ada 389 Kabupaten dan Kota yang tidak terjangkau oleh OBH.

OBH kerap menggunakan paralegal atau orang yang memiliki kapasitas dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma baik di pengadilan atau pun di luar pengadilan, namun belum berprofesi sebagai advokat.

"Kontribusi paralegal dalam pemberian bantuan hukum sangat konkret dan telah berlangsung bahkan sebelum Permenkumhan Paralegal diterbitkan," ujar Asfinawati.

Baca juga: Putusan MA Terkait Peran Paralegal Dinilai Batasi Perluasan Bantuan Hukum

Di sisi lain, lanjut Asfinawati, layanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono yang dilakukan advokat masih belum optimal.

Hingga kini tidak ada data yang dapat memverifikasi apakah advokat telah menjalankan kewajiban pro bono yang merupakan amanat undang-undang.

Dalam survei Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pelaksanaan pro bono di Indonesia masih ditemukan cukup banyak advokat yang belum menjalankan kewajiban pro bono mereka secara rutin setiap tahunnnya.

Dari survei awal tersebut diketahui masih banyak advokat menganggap bantuan hukum bukan merupakan tanggung jawabnya dan lebih merupakan pekerjaan OBH, tidak memiliki waktu dan tidak memiliki sumber daya finansial untuk memberikan layanan pro bono.

Padahal, layanan bantuan hukum juga merupakan kewajiban dari Advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Advokat jo. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Tatacara Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma.

"Idealnya, bantuan hukum negara dengan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) yang menjadi kewajiban advokat dapat saling melengkapi dan memperkuat layanan bantuan hukum," tutur Asfinawati.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com