Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Batalkan Peran Paralegal dalam Memberi Bantuan Hukum

Kompas.com - 16/07/2018, 10:28 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Paralegal merupakan orang (bukan advokat) yang memiliki kapasitas dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma baik di pengadilan atau pun di luar pengadilan. Salah satu bentuk paralegal kerap dilakukan oleh lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti LBH.\

Dengan adanya putusan MA yang diterbitkan pada 31 Mei 2018 ini, maka peran paralegal dihapuskan. 

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah membenarkan dikeluarkannya putusan tersebut.

"Ya jadi Mahkamah Agung telah memutus perkara dan hak uji materiil (terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal)," ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (16/7/2018).

Baca juga: Yuk Donasi! Bantu LBH Pers untuk Jaga Kebebasan Pers dan Berekspresi

Dalam salinan putusan yang dilansir dari situs resmi MA, Senin (16/7/2018), majelis hakim yang dipimpin oleh Irfan Fachruddin dan anggota majelis Yosran dan Sudaryono ini menyatakan pasal 11 dan 12 dalam Permenkumham tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pasal 11 dalam peraturan itu berbunyi, Paralegal dapat memberikan Bantuan Hukum secara litigasi dan nonlitigasi setelah terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum dan mendapatkan sertifikat pelatihan Paralegal tingkat dasar.

Sementara dalam Pasal 12 terdiri dari tiga ayat. Ayat pertama menyatakan, pemberian bantuan hukum secara litigasi oleh Paralegal dilakukan dalam bentuk pendampingan advokat pada lingkup pemberi bantuan hukum yang sama.

Baca juga: Sidang MK, YLBHI Nilai Negara Lalai Lindungi Hak Asasi Warga Ahmadiyah

Dalam ayat kedua dinyatakan, pendampingan yang dimaksud meliputi pendampingan dan atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan, pendampingan dan atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan persidangan atau pendampingan dan atau menjalankan kuasa terhadap penerima bantuan hukum di pengadilan.

Dalam ayat ketiga disebutkan bahwa pendampingan advokat sebagaimana dimaksud ayat pertana dibuktikan dengan surat pendampingan dari advokat yang memberikan bantuan hukum.

Dalam dalil permohonannya, para pemohon yang terdiri dari 18 advokat itu mengungkapkan kedua pasal itu menyebabkan kedudukan paralegal menjadi sama dengan profesi advokat. Sehingga bertentangan dengan Undang-Undang tentang Advokat.

Baca juga: Dilaporkan Gerindra, Ananda Sukarlan Gandeng LBH GP Ansor

Majelis hakim mempertimbangkan, pasal 11 dan 12 memuat norma yang memberikan ruang dan kewenangan terhadap paralegal untuk beracara dalam proses pemeriksaan persidangan di pengadilan.

Ketentuan tersebut dapat dimaknai paralegal menjalankan sendiri proses pemeriksaan persidangan di pengadilan, dan bukan hanya mendampingi atau membantu advokat.

Sementara dalam pasal 4 juncto Pasal 31 Undang-Undang tentang Advokat menyatakan bahwa hanya advokat yang telah bersumpah di sidang terbuka pengadilan tinggi yang dapat menjalankan profesi advokat untuk dapat beracara dalam proses pemeriksaan persidangan di pengadilan.

"Dengan demikian muatan materi pasal 11 dan 12 objek HUM bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sehingga dengan demikian melanggar asas lex superior derogate legi inferior, sehingga bertentangan dengan pasal 5, pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," bunyi amar putusan tersebut.

"Permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon harus dikabulkan sebagian dan pasal 11 dan pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum yang menjadi objek perkara uji materiil a quo harus dibatalkan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk umum," demikian bunyi amar putusan itu.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mencabut kedua pasal tersebut.

Kompas TV Sudah 10 bulan kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan terjadi, namun hingga kini belum satu pun yang ditangkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com