Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Eksekusi Mati Aman Abdurrahman, Ini Kata Jaksa Agung

Kompas.com - 16/07/2018, 17:04 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung H.M. Prasetyo menunggu kemungkinan langkah hukum lanjutan sebelum mengeksekusi terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman. Aman divonis bersalah dengan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebab sebelumnya kuasa hukum Aman, Hasludin Atjani, menyatakan masih menimbang hal tersebut.

Karena itu, Prasetyo masih menunggu tindak lanjut dari pernyataan kuasa hukum Aman soal wacana banding.

"Vonis Aman Abdurrahman kapan dilaksanakan? Saya baru dengar selentingan yang bersangkutan. Apakah betul dia menerima putusan itu atau kami gunakan hak hukumnya. Apakah itu upaya hukum banding atau apapun," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).

Jaksa Agung M Prasetyo di Istana Bogor, Rabu (18/4/2018).KOMPAS.com/Ihsanuddin Jaksa Agung M Prasetyo di Istana Bogor, Rabu (18/4/2018).

Baca juga: Jaksa Agung Akan Pastikan Hak Peninjauan Kembali Aman Abdurrahman

Ia menambahkan, biasanya dalam kasus terorisme terdakwa jarang mengajukan banding. Namun, Kejaksaan tetap menghormati wacana banding yang disampaikan kuasa hukum Aman.

"Selama ini umumnya para pelaku tindak pidana terorisme ini merasa dirinya tak bersalah sehingga dia tak perlu harus minta ampun," ucap Prasetyo.

"Namun kami masih tunggu tentang kapan ini. Tentunya kami lihat apakah betul sudah inkrah atau belum putusannya ini tergantung pada sikap yang bersangkutan," lanjut Prasetyo.

Baca juga: Aman Abdurrahman Larang Pengacara Ajukan Banding atas Vonis Matinya

Aman sebelumnya menolak mengajukan banding atas vonis mati yang disampaikan majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

"Saya tidak ada banding," ujar Aman, singkat usai Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini membacakan putusan.

Berbeda dari Aman, kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Baca juga: Aman Abdurrahman Akan Dipindahkan ke Lapas Maximum Security

"Kami dari kuasa hukum menyatakan pikir-pikir-pikir," ujar Asludin.

Majelis hakim sebelumnya memberikan waktu 7 hari untuk memutuskan upaya hukum atas putusan vonis tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com