Sebab sebelumnya kuasa hukum Aman, Hasludin Atjani, menyatakan masih menimbang hal tersebut.
Karena itu, Prasetyo masih menunggu tindak lanjut dari pernyataan kuasa hukum Aman soal wacana banding.
"Vonis Aman Abdurrahman kapan dilaksanakan? Saya baru dengar selentingan yang bersangkutan. Apakah betul dia menerima putusan itu atau kami gunakan hak hukumnya. Apakah itu upaya hukum banding atau apapun," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Ia menambahkan, biasanya dalam kasus terorisme terdakwa jarang mengajukan banding. Namun, Kejaksaan tetap menghormati wacana banding yang disampaikan kuasa hukum Aman.
"Selama ini umumnya para pelaku tindak pidana terorisme ini merasa dirinya tak bersalah sehingga dia tak perlu harus minta ampun," ucap Prasetyo.
"Namun kami masih tunggu tentang kapan ini. Tentunya kami lihat apakah betul sudah inkrah atau belum putusannya ini tergantung pada sikap yang bersangkutan," lanjut Prasetyo.
Aman sebelumnya menolak mengajukan banding atas vonis mati yang disampaikan majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
"Saya tidak ada banding," ujar Aman, singkat usai Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini membacakan putusan.
Berbeda dari Aman, kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Kami dari kuasa hukum menyatakan pikir-pikir-pikir," ujar Asludin.
Majelis hakim sebelumnya memberikan waktu 7 hari untuk memutuskan upaya hukum atas putusan vonis tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/16/17045281/soal-eksekusi-mati-aman-abdurrahman-ini-kata-jaksa-agung