Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansel Hakim MK: Ada 3 Syarat yang Harus Dimiliki Seorang Hakim Konstitusi

Kompas.com - 09/07/2018, 15:07 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu anggota Panitia Seleksi Hakim Konstitusi (MK) Zainal Arifin Mochtar menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya menemukan sosok hakim MK yang tidak hanya pintar, tetapi seorang negarawan sejati.

Hal tersebut disampaikan Arifin usai menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/7/2018).

“Banyak kriteria yang dipertimbangkan untuk menjadi hakim kontitusi (MK) yang pas,” ujar Arifin saat konferensi pers.

Baca juga: Pansel Calon Hakim MK Minta ?Background Check? kepada KPK

Arifin menuturkan, ada tiga faktor yang harus dimiliki oleh hakim MK. Pertama, yakni kapabilitas kemampuan seseorang calon hakim MK mengenai ilmu hukum atau yang dipersyaratkan sebagai hakim konstitusi.

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar ketika ditemui dalam acara Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (HNKTN) 2017, di Aula Pemerintah Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/11/2017).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar ketika ditemui dalam acara Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (HNKTN) 2017, di Aula Pemerintah Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/11/2017).

Selanjutnya, kata dia, mengenai integritas calon hakim MK. Selain itu, kata Arifin, syarat seorang calon hakim MK adalah memiliki akseptabilitas.

“Ketiga akseptabilitas, artinya diterima oleh kalangan publik dan dianggap mewakili begitu banyak kalangan,” kata Arifin.

Baca juga: Respons KY Atas Pembentukan Pansel Hakim MK untuk Ganti Maria Farida

“Salah satu yang menarik dari salah satu seorang profesor Maria (Maria Farida Indrati) yang kemudian kita gantikan adalah dia mewakili cukup banyak minoritas mulai dari minoritas keagamaan, difabel, perempuan. Jadi sisi itu juga jadi hal yang dipertimbangkan walaupun tidak menjadi syarat utama, tapi kita pikirkan hal-hal itu (akseptabilitas),” ujar dia.

Saat ini ada sembilan nama peserta seleksi calon hakim MK yang telah lolos tahap tes tertulis. Mereka adalah, Anna Erliyana, Enny Nurbaningsih dan Hesti Armiwulan Sochmawardiah.

Baca juga: Ini 5 Orang Pansel untuk Cari Pengganti Maria Farida sebagai Hakim MK

Selain itu, Jantje Tjiptabudy, Lies Sulistiani, dan Ni'matul Huda. Kemudian, Ratna Lukito, Susi Dwi Harijanti dan Taufiqqurohman Syahuri.

Calon hakim MK terpilih nantinya akan menggantikan posisi Maria Farida Indrati yang akan segera memasuki masa pensiun.

Kompas TV Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2018-2020. Melalui pemungutan suara oleh 9 Hakim Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com