JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah dalam membentuk panitia seleksi mencari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Maria Farida.
KY yakin, pansel calon hakim konstitusi tersebut akan dapat menjamin kemunculan kandidat Hakim MK yang berintegritas dengan segala atribut yang melengkapinya.
"Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen melaksanakan perintah konstitusi yang menginginkan proses seleksi hakim MK dilakukan secara transparan, akuntabel dan partisipatif," ujar Farid melalui pesan singkatnya, Rabu (18/4/2018).
(Baca juga: Cari Pengganti Hakim MK Farida, Presiden Teken Keppres Pembentukan Pansel)
Farid juga menambahkan, pihaknya juga mencermati latar belakang lima orang yang telah dipilih menjadi pansel. KY menganggap kelima orang tersebut adalah orang-orang yang berpengalaman dan berintegritas.
"Terlihat bahwa pemerintah mendudukkan fungsi lembaga MK sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution)," terang Farid.
Karenanya, kata Farid, KY berharap pansel hakim konstitusi akan dapat menemukan sosok hakim MK, yang tidak hanya pintar, tapi negarawan sejati.
"Tidak kalah pentingnya juga adalah sekali lagi memiliki integritas yang baik," tegas Farid.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, Senin (16/4/2018), meneken surat Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi.
(Baca juga: Ini 5 Orang Pansel untuk Cari Pengganti Maria Farida sebagai Hakim MK)
Melalui Keppres itu, Presiden menunjuk lima orang sebagai pansel untuk mencari pengganti hakim Konstitusi Maria Farida Indrati yang hendak memasuki masa pensiun.
"Lima orang itu, yakni Harjono, Maruarar Siahaan, Sukma Violetta, Zainal Arifin Mochtar, Mas Achmad Santosa dan Cecep Sutiawan," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo kepada Kompas.com, Selasa (17/4/2018).
Kelima orang itu memiliki jabatan masing-masing dalam Pansel. Ketua Pansel, yakni Harjono. Anggota terdiri dari Maruarar Siahaan, Sukma Violetta, Zainal Arifin Mochtar dan Mas Achmad Santosa. Sementara Cecep Sutiawan merupakan sekretaris.
Pada Maret 2017 lalu, Presiden Jokowi pernah membentuk Pansel serupa untuk mencari pengganti salah seorang hakim MK, Patrialis Akbar, yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus suap. Saat itu, Presiden juga menunjuk Harjono sebagai ketua Pansel.
Dalam proses tersebut, Pansel memilih Saldi Isra menjadi hakim MK menggantikan Patrialis Akbar.
(Baca juga: Hakim Maria Farida Tak Pernah Curigai Akil Saat Tangani Sengketa Pilkada Lebak)
Diketahui, masa jabatan Hakim Konstitusi Maria Farida habis pada Agustus 2018 mendatang.
Usulan penggantian Farida juga sudah diusulkan oleh Arief Hidayat semasa menjabat sebagai Ketua MK kepada Presiden Jokowi sejak pertengahan Maret 2018.
Arief pun mengatakan, MK menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi terkait sosok hakim MK pengganti Farida.