JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, KPK siap menunggu hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait para pemenang Pilkada Serentak 2018.
KPK mengingatkan kepada para kepala daerah terpilih, jika mereka telah dilantik untuk segera membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Kami tunggu keputusan KPU, karena kewajiban LHKPN ini adalah bagi kepala daerah yang sudah dilantik," ujar Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Namun, kata Febri, ada peraturan baru bahwa pelapor yang secara periodik sudah melaporkan LHKPN-nya di tahun yang sama tak melapor kembali.
Aturan ini juga mewajibkan kepala daerah yang sudah diberhentikan untuk melaporkan harta kekayaannya.
"Yang juga wajib melapor adalah mereka yang sudah diberhentikan sebagai kepala daerah," kata Febri.
Baca juga: Perludem Kritik Perubahan Kewajiban Serahkan LHKPN pada Pileg 2019
Menurut dia, KPK memberkkan waktu tiga bulan kepada para kepala daerah terpilih untuk memenuhi kewajiban LHKPN.
Febri menyatakan, pihaknya siap memfasilitasi para kepala daerah terpilih untuk menuntaskan laporannya.
"Selama 30 hari pertama kami akan fasilitasi sistem online di sini, pelaporan mudah tidak harus ke KPK, cukup ke E-LHKPN," kata dia.
Seperti diketahui, sesuai Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, penyelenggara negara yang wajib laporkan LHKPN adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi,
Selain itu juga mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.