Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Kritik Perubahan Kewajiban Serahkan LHKPN pada Pileg 2019

Kompas.com - 27/04/2018, 22:41 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik kebijakan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Pemilihan Legislatif 2019.

Alasannya, KPU menetapkan bahwa LHKPN bukan wajib diserahkan sebagai salah satu syarat pencalonan. Namun, LHKPN wajib diserahkan sebagai syarat pelantikan jika calon legislatif terpilih.

"Sangat disayangkan," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Padahal, menurut Perludem, semestinya aturan tersebut bisa menjadi instrumen pencegahan tindak pidana korupsi dan pendidikan politik bagi masyarakat.

"Tapi kalau LHKPN diserahkan paling lambat setelah dia terpilih, dampaknya instrumen pencegahan dan pendidikan bagi pemilih jadi tidak tercapai," kata Titi.

Perludem pun menganggap, aturan tersebut akan sia-sia. Sebab, aturannya tak berbeda seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme maupun UU KPK.

"Sia-sia saja, gaungnya oke di depan, tapi ujung-ujungnya ikut DPR," kata Titi.

(Baca juga: KPU Ubah Aturan soal Kewajiban Serahkan LHKPN pada Pileg 2019)

Perludem pun sebelumnya banyak berharap, aturan penyerahan LHKPN sebagai syarat pencalonan pada Pileg 2019 tersebut akan menjadi jaminan kontestasi yang berintegritas.

"LHKPN ini strategis, sebagai upaya dan gerakan bersama menuju pemilu anti korupsi dan mendidik calon kita tertib administrasi sejak awal," kata Titi.

Namun kini, dengan diubahnya sebagai penyerahan LHKPN sebagai syarat pelantikan calon terpilih. Harapan akan hadirnya kontestasi yang berintegritas akan sulit terwujud.

"Jadi kalau pengaturannya seperti itu, tujuan penyampaian LHPKN, sebagai pendidikan pemilih, penguatan pemilih jadi tidak tercapai," kata Titi.

"Mestinya LHKPN itu jadi instrumen awal yang bisa digunakan oleh pemilih untuk mengukur kejujuran dan komitmen anti korupsi calon. Kalau disampaikan pasca-dia-terpilih, kan keluar dari tujuannya," ujar dia.

(Baca juga: DPR Sepakat Semua Caleg Wajib Serahkan LHKPN)

Sebelumnya, KPU mengubah kewajiban penyerahan LHKPN pada Pemilihan Legislatif 2019.
LHKPN sebelumnya wajib diserahkan sebagai salah satu syarat pencalonan. Namun, LHKPN wajib diserahkan sebagai syarat pelantikan jika calon legislatif terpilih.

"Prinsipnya calon yang terpilih wajib laporkan LHKPN. Bagi calon petahana, penyelenggara negara, dan calon yang terpilih," kata Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Bahkan, caleg terpilih takkan dilantik sebelum calon tersebut menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bukti pelaporannya diserahkan ke KPU.

Dengan aturan tersebut, maka LHPKN pun tak wajib diserahkan bagi calon yang tidak terpilih sebagai wakil rakyat.

KPU beralasan, diubahnya aturan tersebut karena kewajiban penyerahan LHKPN sebagai syarat pencalonan sulit direalisasikan.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan pagelaran seni budaya di area timur Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com