Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadirkan Saksi Ahli, Anas Urbaningrum Singgung Kerugian Negara dan Uang Pengganti

Kompas.com - 29/06/2018, 17:08 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) Anas Urbaningrum kembali digelar. Saksi yang dihadirkan adalah ahli hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia Dian Puji Simatupang.

Kepada Dian, Anas meminta penjelasan terkait indikator nyata dan pasti dalam menentukan suatu kerugian negara.

"Pertama yang nyata itu bahwa dibuktikan ada dokumen dan suatu data valid tertulis yang menunjukkan adanya relevansi terkait kerugian negara," ujar Dian kepada Anas dan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Menurut Dian, dalam indikator pasti, jumlah kerugian negara harus jelas, rinci dan didasarkan atas audit investigatif. Hal itu guna memastikan kerugian negara yang ditetapkan tak bisa diperdebatkan lebih lanjut.

Baca juga: Saksi Sebut Munadi Herlambang Perintahkan Tulis Kasbon Atas Nama Anas Urbaningrum

"Saudara Ahli, kalau tidak ada hasil audit tidak ada dokumen yang kredibel, kemudian seseorang dikaitkan dengan kerugian negara dan bahkan seseorang itu dipidana untuk membayar uang pengganti, menurut ahli bagaimana hal tersebut?," tanya Anas.

"Kondisi demikian bahwa si pemeriksa tidak memiliki standar. Di dalam suatu tindakan pemerintahan, audit tidak memenuhi prosedur tentu dapat dibatalkan (membayar uang pengganti). Data (kerugian negara) itu harus relevan, akurat, akuntabel," jawab Dian.

Lalu, Anas bertanya kepada Dian soal apakah boleh pidana tambahan berupa uang pengganti yang tidak didasari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa dilakukan.

Dian menjelaskan, pidana tambahan berupa uang pengganti pada dasarnya dilakukan untuk memulihkan kerugian negara yang telah diukur secara nyata, pasti dan valid.

Selain itu, seseorang bisa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti apabila terbukti menyalahgunakan wewenangnya dan berakibat pada timbulnya kerugian negara.

"Harus jelas kausalitas antara orang melakukan apa dan kerugian negara. Jadi tidak asal praduga, tapi harus nyata dan pasti. Sekali lagi pemeriksaan harus bersifat akurat, relevan, valid dan akuntabel yang dibuktikan dengan adanya sifat asersi dan verifikasi," ujar Dian.

Seperti yang diketahui, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Baca juga: Merasa Vonis MA Tak Adil, Anas Urbaningrum Ajukan PK

Menurut Anas, seluruh persidangan yang ia jalani mulai dari tingkat pertama hingga ke Mahkamah Agung tidak ada yang berbasiskan kepada fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.

Anas merasa dirinya diperlakukan secara tidak adil.

Anas merasa yakin pengajuan PK akan dikabulkan oleh Hakim Agung. Menurut Anas, pengajuan PK dilandasi adanya bukti baru, serta diperkuat dengan argumentasi yang kokoh untuk menjadi dasar pertimbangan majelis hakim.

Sebelumnya Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum, setelah menolak kasasi yang diajukannya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com