Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadirkan Saksi Ahli, Anas Urbaningrum Singgung Kerugian Negara dan Uang Pengganti

Kompas.com - 29/06/2018, 17:08 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) Anas Urbaningrum kembali digelar. Saksi yang dihadirkan adalah ahli hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia Dian Puji Simatupang.

Kepada Dian, Anas meminta penjelasan terkait indikator nyata dan pasti dalam menentukan suatu kerugian negara.

"Pertama yang nyata itu bahwa dibuktikan ada dokumen dan suatu data valid tertulis yang menunjukkan adanya relevansi terkait kerugian negara," ujar Dian kepada Anas dan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Menurut Dian, dalam indikator pasti, jumlah kerugian negara harus jelas, rinci dan didasarkan atas audit investigatif. Hal itu guna memastikan kerugian negara yang ditetapkan tak bisa diperdebatkan lebih lanjut.

Baca juga: Saksi Sebut Munadi Herlambang Perintahkan Tulis Kasbon Atas Nama Anas Urbaningrum

"Saudara Ahli, kalau tidak ada hasil audit tidak ada dokumen yang kredibel, kemudian seseorang dikaitkan dengan kerugian negara dan bahkan seseorang itu dipidana untuk membayar uang pengganti, menurut ahli bagaimana hal tersebut?," tanya Anas.

"Kondisi demikian bahwa si pemeriksa tidak memiliki standar. Di dalam suatu tindakan pemerintahan, audit tidak memenuhi prosedur tentu dapat dibatalkan (membayar uang pengganti). Data (kerugian negara) itu harus relevan, akurat, akuntabel," jawab Dian.

Lalu, Anas bertanya kepada Dian soal apakah boleh pidana tambahan berupa uang pengganti yang tidak didasari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa dilakukan.

Dian menjelaskan, pidana tambahan berupa uang pengganti pada dasarnya dilakukan untuk memulihkan kerugian negara yang telah diukur secara nyata, pasti dan valid.

Selain itu, seseorang bisa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti apabila terbukti menyalahgunakan wewenangnya dan berakibat pada timbulnya kerugian negara.

"Harus jelas kausalitas antara orang melakukan apa dan kerugian negara. Jadi tidak asal praduga, tapi harus nyata dan pasti. Sekali lagi pemeriksaan harus bersifat akurat, relevan, valid dan akuntabel yang dibuktikan dengan adanya sifat asersi dan verifikasi," ujar Dian.

Seperti yang diketahui, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Baca juga: Merasa Vonis MA Tak Adil, Anas Urbaningrum Ajukan PK

Menurut Anas, seluruh persidangan yang ia jalani mulai dari tingkat pertama hingga ke Mahkamah Agung tidak ada yang berbasiskan kepada fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.

Anas merasa dirinya diperlakukan secara tidak adil.

Anas merasa yakin pengajuan PK akan dikabulkan oleh Hakim Agung. Menurut Anas, pengajuan PK dilandasi adanya bukti baru, serta diperkuat dengan argumentasi yang kokoh untuk menjadi dasar pertimbangan majelis hakim.

Sebelumnya Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum, setelah menolak kasasi yang diajukannya.

Halaman:


Terkini Lainnya

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com