Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Nilai PK Anas Urbaningrum Tak Punya Bukti Baru

Kompas.com - 25/05/2018, 08:22 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, KPK optimistis upaya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana korupsi Anas Urbaningrum akan ditolak.

Febri menilai, tidak ada bukti baru yang kuat yang disampaikan oleh pihak Anas Urbaningrum.

"Silakan saja, itu hak terpidana kalau menginginkan PK. Tapi setelah kami lihat, kami pelajari, sebenarnya relatif tidak ada hal yang baru yang diungkapkan di sana," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5/2018) malam.

KPK telah mendalami materi PK yang dilakukan oleh Anas. Bahkan, kata Febri, KPK juga sudah menghadiri persidangan pendahuluan PK Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (24/5/2018) kemarin.

"Kalau kami yakin proses pembuktian sudah dilakukan secara berlapis kemarin, mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, sampai dengan Mahkamah Agung dan putusannya juga sudah diputuskan, dan berkekuatan hukum," kata Febri.

Baca juga: Merasa Vonis MA Tak Adil, Anas Urbaningrum Ajukan PK

Meski demikian, kata Febri, KPK menghormati upaya Anas mengajukan PK. Sebab, hal itu merupakan hak seorang terpidana yang harus dihargai.

"Tetap nanti diuji saja di persidangan, tapi kami lihat tidak ada hal yang baru di sana," ujar dia.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebelumnya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Dalam materi peninjuan kembali, Anas mengajukan novum atau bukti baru.

Menurut pengacara Anas, Durakim, bukti baru tersebut berupa keterangan dari tiga orang saksi fakta. Kemudian, ditambah dengan keterangan dua orang ahli.

"Memang benar, saksi yang akan dihadirkan memang pernah diperiksa dalam persidangan sebelumnya. Tapi ada keterangan yang bisa jadi bukti baru pada permohonan PK," kata Durakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/5/2018)

Baca juga: Kepada Hakim, Anas Urbaningrum Mengaku Difitnah Terkait Korupsi E-KTP

Selain memohon pengurangan pidana penjara, Anas juga meminta agar pencabutan hak politik dibatalkan oleh hakim.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum, setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Krisna menjelaskan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Apabila uang pengganti ini dalam waktu satu bulan tidak dilunasi, maka seluruh kekayaannya akan dilelang. Apabila masih juga belum cukup, ia terancam penjara selama empat tahun.

Kompas TV Jaksa kasus proyek KTP elektronik memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa di pengadilan tindak pidana korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com