KOMPAS.com - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang berlangsung di Indonesia punya cerita panjang.
Sebelum berlangsungnya pilkada secara langsung pertama pada 2005, mekanisme pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kini, sejak 2015, pilkada langsung berlangsung serentak. Pada 2018 ini, Pilkada Serentak yang akan digelar pada hari ini, Rabu (27/6/2018), merupakan yang ketiga kalinya.
Dua pilkada serentak sebelumnya dilaksanakan pada 2015 dan 2017.
Kilas balik, ini riwayat pilkada di Indonesia.
Masa penjajahan
Pada masa pendudukan Belanda, semua pemimpin daerah ditunjuk dan dipilih langsung oleh pemerintah kolonial.
Belanda punya kewenangan penuh terhadap sistem pemerintahan pada waktu itu.
Jabatan pemimpin provinsi dan karesidenan diisi oleh orang-orang Belanda.
Sementara, warga Indonesia, hanya mendapatkan posisi sebagai pemimpin di tingkat kabupaten sampai camat.
Itupun masih harus memberikan upeti.
Bupati atau camat wajib memberikan upeti kepada Belanda sebagai sikap patuh terhadap penguasa.
Ketika Jepang masuk, sistem yang digunakan masih sama.
Setiap pemimpin daerah masih ditunjuk oleh penguasa. Hanya saja, penamaan jabatan berganti dengan istilah Jepang.
Masa setelah kemerdekaan