Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPU Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Tak Perlu Diundangkan

Kompas.com - 22/06/2018, 22:09 WIB
Moh Nadlir,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menganggap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) larangan mantan koruptor ikut Pileg 2019 sudah bisa diterapkan.

Apalagi, berbagai syarat proses penyusunan PKPU telah dipenuhi oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

"Sebenarnya bisa dikatakan peraturan itu begitu ditandatangi berlaku," ujar Bivitri di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Adapun proses pengundangan PKPU tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM sifatnya hanya administratif semata.

"Kalaupun ada hal-hal yang perlu diperbaiki konteksnya bukan dalam pengundangan. Tapi konteks lainnya, pengujian lewat Mahkamah Agung," kata Bivitri.

Baca juga: Larangan Mantan Napi Korupsi Ditolak Pemerintah, Menkumham Di Bawah Tekanan?

Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute (KJI) Ahmad Redi juga berpendapat bahwa PKPU sudah bisa diterapkan.

Sebab, meski tidak diundangkan, PKPU tersebut tetap memiliki kekuatan hukum mengikat yang berlaku.

"Kami mendukung KPU untuk segera memberlakukan, menyebarluaskan PKPU ini, karena tahapan sudah dekat," kata Redi.

Penundaan proses pengundangan PKPU itu menjadi peraturan perundang-undangan pun dianggap tak berdasar.

Baca juga: Langkah KPU Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Terganjal Pemerintah

"PKPU ini sesuatu yang urgent tidak bisa ditunda begitu panjang, proses penundaan oleh Menkumham itu tidak punya dasar hukum yang jelas," ujar Redi.

Tak berbeda, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi juga mengungkapkan, PKPU itu sah ketika ditetapkan oleh PKPU.

Karena itu, PKPU tersebut sudah dapat diterapkan usai ditetapkan sama halnya seperti Peraturan Mahkamah Konstitusi.

"Jadi tidak perlu diperdebatkan, peraturan KPU sah atau tidak. Sama halnya seperti Peraturan MK, ketika peraturan itu ditetapkan maka peraturan itu berlaku," kata Veri.

"Daripada jadi polemik berkepanjangan padahal tahapan pemilu sudah berjalan, sudah dekat, peraturan ini dibutuhkan maka, sebagai lembaga independen, KPU harus mandiri," tambahnya.

Kompas TV Jalan tengah seperti apa yang bisa diambil agar upaya menciptakan anggota legislatif yang bersih dan berintegritas bisa terwujud?


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com