JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai larangan mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai calon legislator, seharusnya sudah dapat diberlakukan.
Bahkan, meskipun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum mengundangkan PKPU itu ke dalam lembaran atau berita negara.
"Ada empat kriteria sebuah peraturan perundangan dicantumkan menjadi lembaran negara atau berita negara supaya diketahui oleh setiap orang. Pertama, undang-undang. Kedua, peraturan pemerintah. Ketiga, peraturan presiden dan keempat, peraturan lain yang oleh peraturan dan perundangan harus dicantumkan ke dalam lembaran negara untuk disampaikan ke publik," papar Feri dalam diskusi di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
"Nah, tak ada secara eksplisit bahwa PKPU adalah peraturan yang harus dicantumkan ke dalam lembar negara atau berita negara," lanjut dia.
Baca juga: Langkah KPU Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Terganjal Pemerintah
Lantas, di mana letak PKPU dalam administrasi peraturan perundangan?
Feri menjelaskan, KPU adalah lembaga independen. KPU tidak boleh dipengaruhi oleh lembaga mana pun, bahkan termasuk eksekutif.
"Maka, semestinya, begitu (PKPU larangan mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai calon legislator) sah berlaku dengan sendirinya. Kemenkumham hanya menjadi lembaga yang ditugaskan untuk mengundangkan, wajib mengundangkannya demi kepentingan publik, agar masyarakat mengetahui aturan yang dibuat KPU," lanjut Feri.
Apalagi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, apabila Kemenkumham tidak mau mengundangkan sebuah peraturan, maka peraturan tersebut sah berlaku 10 hari setelah diteken oleh lembaga yang membuat aturan.
Baca juga: PKPU Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Akan Diundangkan jika...
"Dalam UU Administrasi Pemerintah, Pasal 31, 32, 33, 34, 52 dan 53, kalau ada badan atau pejabat tata usaha negara tidak melakukan keputusan/tindakan/perbuatan yang semestinya dilakukan, dalam hal ini Kemenkumham harus mengundangkan karena itu amanah UU, dia tidak melakukannya, maka 10 hari kemudian, aturan tetap sah berlaku," ujar Feri.
Sebelumnya, Kemenkumham menegaskan, PKPU tersebut tak juga diundangkan menjadi peraturan perundang-undangan karena materinya bertentangan dengan undang-undang.
"Materinya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan yang lebih tinggi. Itu pangkal masalahnya," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui pesan singkatnya, Kamis (21/6/2018).
Baca juga: Jokowi Minta KPU Telaah Lagi Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg
KPU akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pakar hukum tata negara, Jumat sore. KPU meminta pandangan terkait sikap Kementerian Hukum dan HAM yang menolak aturan larangan mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, pihaknya ingin mengundangkan secara mandiri PKPU yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2019.
"Kelamaan menunggu Kemenkumham," ujar Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.