Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI: Kemenkumham Beri Ruang Para Koruptor Tetap Eksis

Kompas.com - 21/06/2018, 20:14 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berisi larangan bagi eks narapidana kasus korupsi maju dalam pemilihan legislatif 2018.

Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengatakan, ada tiga alasan mengapa Kemenkumham harus segera mengundangkan PKPU tersebut.

Pertama, Kemenkumham tidak memiliki hak konstitusional menolak pengundangan PKPU tersebut.

Ia menjelaskan, proses politik dan perdebatan substansi berada di KPU dan DPR. Proses politik sudah selesai dengan beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dan DPR. Kemenkumham, seperti yang diatur dalam UU, hanya bertindak dalam aspek adminstratif saja.

"Ini bisa menjadi preseden buruk dalam sistem tata negara kita," kata Antoni.

Baca juga: PKPU Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Akan Diundangkan jika...

Kedua, lanjut Antoni, keterlambatan pengundangan PKPU yang terus berlarut-larut bisa menghambat tahapan pemilu yang sudah disahkan.

Kurang dari dua minggu jadwal pendaftaran caleg sudah dibuka. Sampai sekarang landasan hukumnya belum ada.

"Bagaimana kita mengurus negara seperti ini?” Belum lagi pekerjaan administratif pencalegan yang tidak mudah dengan sistem Silon yang ditetapkan KPU. Parpol tentu dirugikan oleh keterlambatan pengundangan ini," kata dia.

Ketiga, Antoni menegaskan bahwa aturan untuk melarang napi korupsi nyaleg sudah tepat. Sejak awal PSI mendukung tafsir progresif KPU memasukkan pasal larangan mantan napi koruptor di PKPU.

Baca juga: Langkah KPU Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Terganjal Pemerintah

Sebab, PSI menilai bangsa ini sudah darurat korupsi. Wajar bila rakyat berharap wakil mereka adalah yang terbaik dan tidak punya jejak rekam hitam.

"Sebagai institusi negara, saya khawatir Kemenkumham tidak dapat menangkap aspirasi rakyat tersebut. Malah saya takut rakyat melihat kemenkumham memberi ruang para koruptor tetap eksis di ranah politik kita," ucap Antoni.

"Ini tentu tidak baik bagi citra pemerintah," tambah Antoni, yang partainya sudah menyatakan dukungan ke Presiden Jokowi di pilpres 2019.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) enggan memproses pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif menjadi peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Menkumham Tak Akan Tandatangani PKPU Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan, PKPU tersebut telah dikembalikan ke KPU.

"Sudah kita sampaikan kembali ke KPU supaya dilakukan sinkronisasi dan penyelerasan," kata Widodo kepada Kompas.com, Senin (11/6/2018).

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com