Sinkronisasi dan penyelerasan itu, kata Widodo, agar PKPU yang dimohonkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan putusan-putusan MK.
KPU telah mengirimkan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (21/6/2018), terkait aturan larangan mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif 2019.
Surat tersebut berisi permintaan KPU agar Peraturan KPU yang mengatur larangan tersebut tidak ditolak Kemenkumham.
"Suratnya sudah saya tandatangani. Sudah saya minta untuk dikirim hari ini," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.