Salin Artikel

PSI: Kemenkumham Beri Ruang Para Koruptor Tetap Eksis

Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengatakan, ada tiga alasan mengapa Kemenkumham harus segera mengundangkan PKPU tersebut.

Pertama, Kemenkumham tidak memiliki hak konstitusional menolak pengundangan PKPU tersebut.

Ia menjelaskan, proses politik dan perdebatan substansi berada di KPU dan DPR. Proses politik sudah selesai dengan beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dan DPR. Kemenkumham, seperti yang diatur dalam UU, hanya bertindak dalam aspek adminstratif saja.

"Ini bisa menjadi preseden buruk dalam sistem tata negara kita," kata Antoni.

Kedua, lanjut Antoni, keterlambatan pengundangan PKPU yang terus berlarut-larut bisa menghambat tahapan pemilu yang sudah disahkan.

Kurang dari dua minggu jadwal pendaftaran caleg sudah dibuka. Sampai sekarang landasan hukumnya belum ada.

"Bagaimana kita mengurus negara seperti ini?” Belum lagi pekerjaan administratif pencalegan yang tidak mudah dengan sistem Silon yang ditetapkan KPU. Parpol tentu dirugikan oleh keterlambatan pengundangan ini," kata dia.

Ketiga, Antoni menegaskan bahwa aturan untuk melarang napi korupsi nyaleg sudah tepat. Sejak awal PSI mendukung tafsir progresif KPU memasukkan pasal larangan mantan napi koruptor di PKPU.

Sebab, PSI menilai bangsa ini sudah darurat korupsi. Wajar bila rakyat berharap wakil mereka adalah yang terbaik dan tidak punya jejak rekam hitam.

"Sebagai institusi negara, saya khawatir Kemenkumham tidak dapat menangkap aspirasi rakyat tersebut. Malah saya takut rakyat melihat kemenkumham memberi ruang para koruptor tetap eksis di ranah politik kita," ucap Antoni.

"Ini tentu tidak baik bagi citra pemerintah," tambah Antoni, yang partainya sudah menyatakan dukungan ke Presiden Jokowi di pilpres 2019.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) enggan memproses pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif menjadi peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan, PKPU tersebut telah dikembalikan ke KPU.

"Sudah kita sampaikan kembali ke KPU supaya dilakukan sinkronisasi dan penyelerasan," kata Widodo kepada Kompas.com, Senin (11/6/2018).

Sinkronisasi dan penyelerasan itu, kata Widodo, agar PKPU yang dimohonkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan putusan-putusan MK.

KPU telah mengirimkan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (21/6/2018), terkait aturan larangan mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif 2019.

Surat tersebut berisi permintaan KPU agar Peraturan KPU yang mengatur larangan tersebut tidak ditolak Kemenkumham.

"Suratnya sudah saya tandatangani. Sudah saya minta untuk dikirim hari ini," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/21/20141141/psi-kemenkumham-beri-ruang-para-koruptor-tetap-eksis

Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke