Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Aditya Moha Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/06/2018, 14:09 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Aditya Anugrah Moha divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Aditya juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kesatu pertama dan kedua," ujar ketua majelis hakim Masud saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Aditya Moha Mengaku Menyuap karena Ada Permintaan dari Hakim

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Aditya tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi.

Selain itu, sebagai anggota DPR, Aditya tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.

Meski demikian, Aditya berlaku sopan selama persidangan, mau mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Hal meringankan lainnya karena Aditya masih memiliki tanggungan keluarga.

Baca juga: Di Pengadilan, Kerabat Aditya Moha Kompak Gunakan Kaus Bertuliskan Kata Puitis

Aditya Moha terbukti memberikan suap senilai total 110.000 dollar Singapura dan menjanjikan 10.000 dollar Singapura kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Sudiwardono mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan.

Adapun, Marlina Moha Siahaan adalah ibu dari Adiya Moha yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dengan perintah agar ditahan dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).

Baca juga: Politisi Golkar Aditya Moha Dituntut 6 Tahun Penjara

Selain itu, uang kepada Sudiwardono yang diberikan Aditya juga bertujuan agar Marlina Moha dinyatakan bebas dalam pengajuan banding.

Aditya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV KPK melimpahkan berkas penyidikan tersangka pemberi suap Aditya Moha yang juga anggota DPR nonaktif dari fraksi Golkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com