Aditya juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kesatu pertama dan kedua," ujar ketua majelis hakim Masud saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Aditya tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi.
Selain itu, sebagai anggota DPR, Aditya tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.
Meski demikian, Aditya berlaku sopan selama persidangan, mau mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Hal meringankan lainnya karena Aditya masih memiliki tanggungan keluarga.
Aditya Moha terbukti memberikan suap senilai total 110.000 dollar Singapura dan menjanjikan 10.000 dollar Singapura kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Sudiwardono mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan.
Adapun, Marlina Moha Siahaan adalah ibu dari Adiya Moha yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dengan perintah agar ditahan dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).
Selain itu, uang kepada Sudiwardono yang diberikan Aditya juga bertujuan agar Marlina Moha dinyatakan bebas dalam pengajuan banding.
Aditya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/06/14093481/anggota-dpr-aditya-moha-divonis-4-tahun-penjara