Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Setya Novanto Jadi Pasien, Apa yang Seharusnya Dilakukan Dokter?

Kompas.com - 04/06/2018, 15:54 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli medikolegal M Luthfie Hakim dihadirkan oleh terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/6/2018). Luthfie dihadirkan sebagai ahli yang meringankan terdakwa.

Dalam persidangan, Luthfie ditanya seputar hal-hal yang pernah dialami dokter Bimanesh saat menangani pasien Setya Novanto pada 16 November 2017 lalu.

Saat itu, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, memberitahu Bimanesh bahwa Novanto akan memesan kamar dan dirawat di rumah sakit tempat Bimanesh bekerja.

Padahal, saat itu Novanto merupakan tersangka kasus yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novanto juga sedang dalam status buronan.

Baca juga: Dalam Sidang Bimanesh, Ahli Sebut Dokter Boleh Tolak Pasien

Menurut Luthfie, dalam kasus seperti itu, dokter seharusnya segera melaporkan kepada pihak manajemen rumah sakit.

"Dokter itu urusannya pelayanan kesehatan. Dalam konteks pasien itu punya masalah hukum segala macam, dokter cukup lapor pada manajemen rumah sakit," kata Luthfie.

Menurut Luthfie, dokter penanggung jawab pasien tidak berkepentingan untuk melaporkan pasiennya kepada pihak penegak hukum. Tugas dokter hanya terbatas pada pelayanan medis.

Luthfie menyatakan, dalam kasus seperti itu, pihak manajemen rumah sakit yang bertugas untuk berkoordinasi dengan penegak hukum yang terkait.

Baca juga: Dokter Bimanesh Sutarjo Yakin Kecelakaan Setya Novanto Direkayasa

Medikolegal yang dikuasai Luthfie merupakan gabungan ilmu medis dan ilmu hukum. Medikolegal merupakan ilmu yang mempelajari seluk-beluk aturan di dunia kedokteran.

Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa bersama-sama dengan advokat Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa agar Ketua DPR (saat itu) Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Kompas TV Jaksa penuntut umum menenuntut Fredrich Yunadi dengan hukukan 12 tahun penjara atau kasus perintangan penyidikan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com