JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli medikolegal M Luthfie Hakim dihadirkan oleh terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/6/2018). Luthfie dihadirkan sebagai ahli yang meringankan terdakwa.
Dalam persidangan, Luthfie ditanya seputar hal-hal yang pernah dialami dokter Bimanesh saat menangani pasien Setya Novanto pada 16 November 2017 lalu.
Saat itu, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, memberitahu Bimanesh bahwa Novanto akan memesan kamar dan dirawat di rumah sakit tempat Bimanesh bekerja.
Padahal, saat itu Novanto merupakan tersangka kasus yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novanto juga sedang dalam status buronan.
Baca juga: Dalam Sidang Bimanesh, Ahli Sebut Dokter Boleh Tolak Pasien
Menurut Luthfie, dalam kasus seperti itu, dokter seharusnya segera melaporkan kepada pihak manajemen rumah sakit.
"Dokter itu urusannya pelayanan kesehatan. Dalam konteks pasien itu punya masalah hukum segala macam, dokter cukup lapor pada manajemen rumah sakit," kata Luthfie.
Menurut Luthfie, dokter penanggung jawab pasien tidak berkepentingan untuk melaporkan pasiennya kepada pihak penegak hukum. Tugas dokter hanya terbatas pada pelayanan medis.
Luthfie menyatakan, dalam kasus seperti itu, pihak manajemen rumah sakit yang bertugas untuk berkoordinasi dengan penegak hukum yang terkait.
Baca juga: Dokter Bimanesh Sutarjo Yakin Kecelakaan Setya Novanto Direkayasa
Medikolegal yang dikuasai Luthfie merupakan gabungan ilmu medis dan ilmu hukum. Medikolegal merupakan ilmu yang mempelajari seluk-beluk aturan di dunia kedokteran.
Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa bersama-sama dengan advokat Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa agar Ketua DPR (saat itu) Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).