JAKARTA, KOMPAS.com-Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita Simanjuntak mengusulkan agar pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Revisi itu khusus untuk mengatur pasal perlindungan terhadap jaksa dalam menangani perkara hukum.
"Undang-Undang tentang Kejaksaan sangat singkat. Tidak satu pun yang bicarakan soal perlindungan," ujar Barita saat menjadi narasumber dalam diskusi Perlindungan Profesi Penegak Hukum di Cikini, Jakarta, Minggu (3/6/2018).
Menurut Barita, undang-undang saat ini hanya mengatur soal tugas pokok dan fungsi kejaksaan. Namun, tidak ada pasal soal perlindungan dan keselamatan jaksa.
Baca juga: Revisi UU Kepolisian dan UU Kejaksaan Dinilai Lebih Penting ketimbang UU KPK
Padahal, menurut Barita, profesi jaksa adalah pekerjaan yang sangat rawan kriminalisasi. Penyerangan secara fisik sangat mungkin terjadi saat menangani kasus yang besar maupun kecil.
"Padahal jaksa dua kali disebut dalam undang-undang sebagai pihak yang menjalankan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan," kata Barita.
Menurut Barita, dalam praktiknya jaksa sering berkoordinasi dengan Polri dalam segi pengamanan. Namun, hal itu dinilai belum cukup.
Barita mengusulkan agar sarana dan mekanisme perlindungan dibuat secara detail melalui regulasi. Dengan begitu, jaksa tak perlu khawatir mendapat serangan secara fisik.
Menurut Barita, perlindungan itu tak terbatas hanya pada diri jaksa. Namun, juga terhadap keselamatan dan keamanan keluarga aparat penegak hukum.
"Kami dengar begitu keras tekanan dan ancaman keselamatan. Jaksa tidak bisa korbankan anak istrinya karena sumpah jabatan yang ia buat. Harus relevan tugas dengan proteksi yang diberikan," kata Barita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.