Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Tekankan Prinsip Akuntabilitas dalam Revisi UU Terorisme

Kompas.com - 24/05/2018, 08:00 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisoner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menekankan pentingnya prinsip akuntabilitas dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme).

Anam menyoroti beberapa hal terkait pasal-pasal pokok dalam rancangan ini yang menyangkut HAM.

Pertama, terkait definisi. Anam menilai, upaya menghilangkan kata "motif" dan "politik" dalam definisi terorisme patut diapresiasi.

Menurut Anam, hilangnya kata "motif" sangat bermanfaat bagi penegakan hukum, mempermudah pemenuhan unsur tindak pidana, dan memudahkan proses akuntabilitas.

Hilangnya kata "motif" juga membuat penegakan hukum tak melebar ke masalah lain yang berpotensi melanggar HAM.

"Kata 'politik' dihapus juga merupakan proses yang baik, karena mencegah penyalahgunaan kewenangan guna kepentingan politik. Jadi enggak ada lagi tujuan yang lain, ideologi, lah, apa, lah. Motif ideologi, motif politik itu enggak ada," kata Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Baca juga: Beberapa Ketentuan Draf RUU Antiterorisme yang Jadi Sorotan PP Muhammadiyah

Anam juga melihat masih ada sejumlah pasal yang perlu diperjelas. Misalnya, terkait penangkapan dalam Pasal 28 masih belum dijabarkan lebih jelas, seperti menyangkut lamanya waktu penangkapan, status orang yang ditangkap, dan lokasi penahanan sementaranya.

"Orang ditangkap ditahan 21 hari, terus 14 hari, diperpanjang tujuh hari, itu enggak jelas statusnya. Dia habis ditangkap itu sebagai tahanan atau sebagai apa, atau orang yang dirampas kemerdekaan fisiknya. Nah ini yang menurut saya harus clear," ujar dia.

Komnas HAM, kata Anam, mempersilakan aparat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga teroris. Namun demikian, proses tersebut harus diatur lebih jelas.

"Jangan lama-lama. Jangan 21 hari, ya tujuh hari cukuplah. Atau kayak pidana biasa, satu hari gitu ya, 1x24 jam baru diperpanjang melalui mekanisme penahanan biasa," ujarnya.

Anam juga berharap agar lokasi penahanan sementara diungkap secara jelas. Sebab, dalam temuan Komnas HAM, ada sejumlah temuan ketidakjelasan dalam proses penahanan.

"Di pasal itu harus diperjelas, ditangkap dan dititip di mana? Apakah kantor polres, polsek, polda, atau mana," ucap dia.

Baca juga: ICJR Minta Pengesahan RUU Antiterorisme Tak Cederai Kebebasan Sipil

Terkait pasal penyadapan, Anam melihat substansi penyadapan dalam pasal tersebut masih dalam kerangka kerja intelijen, bukan kerangka penyidikan. Ia mengingatkan, kerangka kerja dalam tindak pidana memiliki prinsip waktu yang terbatas, cepat dan efektif.

"Ini bertentangan dengan lamanya waktu penyadapan sampai dua tahun, satu tahun awal dan dapat diperpanjang satu tahun. Itu namanya kerja intelijen bukan kerja penyidik. Untuk merumuskan law enforcement, ini kerangkanya penyidik. Jadi jangan campur aduk," kata dia.

Dalam pelibatan pasukan TNI, harus disesuaikan dengan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang TNI.

Anam menginginkan ada aturan tambahan terkait penentuan skala ancaman, obyek vital, penindakan, sifat sementara dan keputusan politik dalam pelibatan TNI.

"Mereka terlibat jika memang dibutuhkan, skala ancamannya harus jelas, temporary-nya juga harus jelas, jadi kalau tiba-tiba Istana disabotase, ya TNI turun satu sampai empat jam selesai, tarik, polisi masuk," kata dia.

Terakhir, Anam mengapresiasi adanya mekanisme pengawasan dalam rancangan undang-undang ini. Ia berharap Komnas HAM juga bisa diikutkan dalam melakukan pengawasan dan dapat bekerja sama dengan DPR.

Kompas TV Rangkaian teror bom yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia membuat desakan penyelesaian Undang-Undang Antiterorisme semakin menguat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Ranking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Ranking 147 Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com