Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Antiterorisme Sah, Muncul Kekwatiran Polri Langgar HAM

Kompas.com - 26/05/2018, 15:02 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Setara Institute Hendardi menilai sebelum revisi UU Antiterorisme disahkan, kinerja polri seringkali dipersoalkan berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Kini dengan adanya revisi, Polri memiliki kewenangan yang besar dalam menindak orang yang dicurigai sebagai pelaku teror.

“Dengan kewenangan preventive justice yang dimiliki Polri setelah RUU Antiterorisme disahkan, maka kekwatiran (melanggar HAM) akan semakin kuat,” ucap Hendardi.

Hendardi menuturkan, tantangan internal Polri adalah memastikan seluruh tindakan Polri dalam memberantas terorisme adalah akuntabel dan profesional.

Baca juga: Masyarakat Diminta Kawal Penyusunan Perpres Keterlibatan TNI Atasi Terorisme

Polri harus menaati standar-standar operasional dan disesuaikan dengan UU Terorisme.

“Setiap operasi yang dilakukan Polri dapat juga dipertanggungjawabkan secaa terbuka kepada rakyat dalam bentuk buku putih operasi, misalnya,” tutur dia.

“Atau dengan cara lain, yang pada intinya rakyat harus diberitahu tentang suatu operasi,” sambung dia.

Hal tersebut dilakukan , ucap Hendardi, untuk memonitoring kinerja aparat Kepolisian.

Baca juga: Pasal-Pasal Penting yang Perlu Anda Tahu dalam UU Antiterorisme

Di sisi lain, Hendardi mengatakan, dalam UU Antiterorisme yang baru disahkan, DPR memiliki kewenangan melakukan pengawasan seluruh kinerja pemberantasan terorisme.

Hal itu diatur dalam Pasal 43 J Undang-undang Antiterorisme. Dalam pasal tersebut dinyatakan DPR membentuk tim pengawas penanggulangan terorisme.

Ketentuan mengenai pembentukan tim pengawas nantinya diatur dalam peraturan internal DPR.

Sementara, kata Hendardi, untuk mengisi pengawasan eksternal, Polri bisa memanfaatkan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.

Sebelumnya DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme) menjadi undang-undang.

Undang-undang Antiterorisme disahkan pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Kompas TV Berdasarkan absensi, peserta rapat paripurna tidak sampai 150 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com