Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Depan, KPK Targetkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Meningkat

Kompas.com - 26/05/2018, 07:23 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

Berdasarkan data Transparency International tahun 2017, indeks persepsi korupsi Indonesia ada di peringkat ke-96 dengan skor 37.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menuturkan, salah satu upaya untuk mendorong perbaikan indeks persepsi korupsi berasal dari penerbitan Perpres tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

"Fokusnya (perpres) itu kita sesuaikan dengan salah satunya untuk meningkatkan CPI (corruption perception index) kita, yang sekarang itu 37 diharapkan kita bisa numbuh tahun depan tumbuh naik dua digit, syukur-syukur kalau tiga digit," kata Laode dalam diskusi media di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi 2017: Peringkat Indonesia di Bawah Timor Leste

Laode menuturkan perpres tersebut telah dibahas sejak lama bersama dengan lembaga dan kementerian terkait. Perpres itu juga menjadi alat bagi KPK dan pihak terkait untuk memperkuat pencegahan korupsi di semua lini pemerintahan.

"Menurut informasi yang saya dapat siang tadi, sudah dalam tahapan finalisasi dan semua di tanda tangan menteri terkait tinggal Presiden saja," kata Laode.

Nantinya, KPK akan menjadi kepala sekretariat dalam perpres tersebut. KPK bersama Bappenas, Kantor Staf Presiden, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berupaya mencapai peningkatan indeks persepsi korupsi yang lebih baik.

Di sisi lain, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menuturkan, perpres ini pada dasarnya merupakan revisi dari perpres yang sama pada tahun 2012. Dalam perpres lama, kepala sekretariat dipegang oleh Bappenas, sementara KPK tak ikut secara formal.

Baca juga: TII: DPR dan Pemerintah Punya Andil Perbaiki Skor Indeks Persepsi Korupsi

"Model sekretariat seperti ini kurang efektif, oleh karena itu sejak 2017, KSP, Bappenas, KPK, Kemendagri dan Kemenpan RB merancang strategi nasional yang baru. Arah kegiatannya untuk meningkatkan CPI," ujar Pahala.

Dalam perpres ini, ada tiga fokus pencegahan, yaitu keuangan negara, perizinan, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Terkait keuangan negara, perpres ini akan mendorong pencegahan korupsi mulai dari penerimaan hingga pengeluaran negara.

"Keuangan negara ini mencakup penerimaan negara, seperti pajak, sampai pengeluaran yang merentang dari perencanan, mulai dari usulan, implementasi hingga proses pengadaan barang dan jasa," ujarnya.

Dalam perizinan, perpres ini ditujukan untuk memberikan kemudahan pada pemberian perizinan, seperti perizinan tata kelola sumber daya alam. Namun demikian, perpres ini juga mendorong adanya perizinan yang transparan dan terhindar dari tindakan korupsj.

"Kejaksaan dan kepolisian ada di pokja ketiga untuk penegakan hukum dan reformasi birokrasi," katanya.

KPK, kata Pahala, berharap agar perpres ini menjadi pedoman bagi pihak terkait untuk menjalankan strategi yang telah disusun demi memperbaiki kualitas indeks persepsi korupsi di Indonesia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com