Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Harus Disiapkan Imigrasi Sebelum Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Kompas.com - 25/05/2018, 14:13 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan akan melakukan kajian terkait masa berlaku paspor yang diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Ada sejumlah aspek yang dikaji Ditjen Imigrasi sebelum akhirnya menjadi keputusan.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menjelaskan, kajian tersebut antara lain terkait regulasi. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga harus melakukan perubahan pada sistem, alat, dan aplikasi yang harus diubah pengaturannya dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

"Harus dikaji juga bagaimana orang yang saat ini sudah telanjur punya paspor (dengan masa berlaku) 5 tahun harus punya hak yang sama," ungkap Agung ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (25/5/2018).

Agung menyebut, kajian pun perlu dilakukan terkait perlakuan terhadap paspor yang lama. Ditjen Imigrasi juga bisa mempertimbangkan opsi penerbitan paspor dengan masa berlaku 5 atau 10 tahun.

Baca juga: Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina Sudah Terapkan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Kebijakan tersebut sudah dilakukan oleh Filipina. Ini khususnya terkait perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI).

Tidak hanya itu, bisa saja ada masyarakat yang tidak memerlukan paspor dengan masa berlaku yang lama atau di atas 5 tahun. Terakhir, Ditjen Imigrasi pun harus melakukan sosialisasi ke seluruh dunia agar paspor dapat diterima.

"Sosialisasinya apakah lewat perwakilan, atau kedutaan besar kita panggil, ini masih harus dikaji supaya paspor bisa diterima di seluruh dunia," jelas Agung.

Terkait periode rampungnya kajian hingga terbit sebagai keputusan, Agung mengaku pihaknya menargetkan dapat selesai seluruhnya sebelum tahun 2019. Namun demikian, ini tergantung pada dinamika politik ke depan.

"Target maksimal 2019, tapi tergantung dinamika politik. Pemerintahan baru nanti bisa saja kebijakannya berubah lagi," tutur Agung.

Kompas TV Kantor imigrasi kelas satu Jakarta Barat meresmikan layanan khusus disabilitas dan lansia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com