Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkunham: Jangan Sampai karena Definisi, RUU Antiterorisme Tidak Efektif

Kompas.com - 23/05/2018, 15:43 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Enny Nurbaningsih menilai definisi terorisme yang ditawarkan pemerintah dalam Revisi Undang-Undang Antiterorisme sudah pas.

Ia mengatakan definisi terorisme tanpa memasukkan frasa motif politik dan ideologi dalam RUU Antiterorisme lebih efektif untuk memberantas terorisme.

Sebab, begitu ada kejadian teror, penegak hukum bisa lebih dulu mengamankan pelaku dan untuk pengecekan motif politik serta ideologi bisa didalami saat pemeriksaan.

Baca juga: Menhan : Masak Kita Sudah Berkali-kali Dihajar, RUU Antiterorisme Masih Maju Mundur

"Kita bicara definisi, itu bagaimanapun juga definisi ilmiah. Karena ilmiah, dia benar-benar tegas, jelas, tidak boleh ada tafsir apapun. Karena itu menyangkut pemberantasan terorisme," kata Enny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

"Jangan sampai karena definisi, undang-undang tidak efektif. Juga kami harus hati-hati merumuskan. Inti teroriseme itu siapapun yang menimbulkan situasi teror, rada takut yang luas, korban, dan gangguan keamanan," lanjut dia.

Baca juga: Definisi Terorisme di RUU Antiterorisme Masih Belum Disepakati

Ia menambahkan meskipun pemerintah tak memasukan frasa motif politik dan ideologi dalam definisi terorisme, bukan berarti terorisme digolongkan ke dalam tindak kriminal biasa.

Enny mengatakan, terorisme tetap digolongkan ke dalam tindak pidana khusus karena sudah masuk dalam konvensi hukum internasional.

"Kriminal umum itu setiap tindak pidana bisa dikriminalisasikan. Kalau ini khusus karena ada aspek suasana teror. Sudah transnational crime. Khusus terorisme punya kekhususan," lanjut Enny.

Kompas TV Berikut Catatan KompasTV bersama Jurnalis KompasTV, Sofie Syarief. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com