Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK Sebut Definisi Terorisme Hal Sederhana yang Tak Usah Diperdebatkan

Kompas.com - 22/05/2018, 15:54 WIB
Moh Nadlir,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta definisi terorisme dalam Rancangan Undang-Undang Antiterorisme tak terus dipersoalkan. Perdebatan itu membuat pengesahan RUU terorisme terus tertunda. 

"Kalau saya tidak berkelahi didefinisi, tapi yang penting orang tahu kalau teroris itu mengganggu keamanan negara," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Menurut Kalla, perbedaan definisi terorisme yang terus diperdebatkan berdampak pada tersanderanya pengesahan RUU tersebut.

Padahal, kata mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan ini, persoalan definisi tentang terorisme adalah masalah sederhana.

Baca juga: Menhan : Masak Kita Sudah Berkali-kali Dihajar, RUU Antiterorisme Masih Maju Mundur

"Saya kira perbedaannya itu sedikit, soal kata-kata saja," ujar Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia tersebut.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan bahwa beberapa hal krusial yang memicu perdebatan dalam pembahasan RUU Antiterorisme telah mencapai titik temu.

Bambang meyakini RUU Antiterorisme akan disetujui dalam sidang paripurna DPR dan disahkan paling lambat pada akhir Mei ini.

"Saya yakin RUU Antiterorisme bisa disetujui di akhir bulan Mei," ujar Bambang di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Sebelumnya, anggota Pansus RUU Antiterorisme Arsul Sani mengakui adanya perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah terkait definisi terorisme.

Menurut Arsul, pemerintah menginginkan definisi terorisme sesuai Pasal 6 dan Pasal 7 draf RUU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tersebut.

Baca juga: Ketua DPR Yakin RUU Antiterorisme Akan Disahkan pada Akhir Mei

Pasal tersebut menyatakan terorisme adalah segala perbuatan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan maksud menimbulkan suasana teror dan rasa takut menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau mengakibatkan kerusakan kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, publik atau fasilitas internasional.

Namun, sejumlah fraksi di DPR meminta agar dalam definisi tersebut ditambahkan frasa motif politik dan ideologi.

Baca juga: Pansus RUU Antiterorisme Ingin Definisi Terorisme Diperketat Agar Polri Tak Bertindak Subyektif

Arsul melanjutkan, Polri juga keberatan jika ada frasa motif ideologi serta politik dalam definisi terorisme dan dicantumkan dalam batang tubuh undang-undang.

Polri khawatir pasal tersebut nantinya akan dimanfaatkan pihak kuasa hukum terduga teroris. Mereka dapat berkilah kliennya tidak dapat dijerat dengan UU Antiterorisme karena tidak memiliki motif politik atau ideologi saat melakukan aksinya.

Kompas TV Berikut Catatan KompasTV bersama Jurnalis KompasTV, Sofie Syarief. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com