Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Infomasi Intelijen Bisa Digunakan Polri untuk Tangkap Terduga Teroris

Kompas.com - 21/05/2018, 19:27 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Pansus revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) Supiadin Aries Saputra menilai, informasi intelijen dapat dijadikan bukti permulaan Polri untuk menangkap dan menahan terduga teroris.

Penangkapan dan penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Kalau terduga teroris, (syaratnya) bukti permulaan yang cukup. Bukti itu bisa dari laporan intelijen. Bukan laporan orang intelijen. Bolak-balik saya bilang laporan badan intelijen. Apakah tingkat BAIS (Badan Intelijen Strategis TNI), BIN (Badan Intelijen Negara) atau Mabes Polri," ujar Supiadin di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Baca juga: Pansus RUU Antiterorisme Ingin Definisi Terorisme Diperketat Agar Polri Tak Bertindak Subyektif

Menurut Supiadin, meski informasi intelijen bisa dijadikan bukti permulaan, namun Polri harus memastikan terduga teroris tersebut merencanakan dan mempersiapkan aksi teror.

Oleh sebab itu, ia memastikan aparat penegak hukum tidak bisa sembarangan dalam melakukan penangkapan dan penahanan seorang terduga teroris.

"Itu pun tidak sembarangan orang. Siapa? Orang yang diduga merencanakan, mempersiapkan untuk melaksanakan aksi. Kalau dia tidak ditemukan mempersiapkan dan merencanakan, tidak bisa juga ditangkap. Itu ciri khasnya penangkapan itu. Ada dugaan kuat mempersiapkan dan merencanakan aksi itu," kata Supiadin.

Baca juga: Definisi Terorisme Dinilai Harus Tercantum dalam Batang Tubuh RUU Antiterorisme

Pasal 28 draf RUU Antiterorisme per 18 April 2018 menyatakan, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk waktu paling lama 14 hari.

Jika merasa tidak cukup, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan kepada Kejaksaan Agung paling lama tujuh hari.

Selain itu pasal tersebut juga menegaskan, pelaksanaan penangkapan dan penahanan tersangka tindak pidana terorisme harus dilakukan dengan menjunjung prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Kompas TV Rangkaian teror bom yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia membuat desakan penyelesaian Undang-Undang Antiterorisme semakin menguat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pimpinan KPK Sebut Eks Kakrolantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

Pimpinan KPK Sebut Eks Kakrolantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

Nasional
Tunggu Info Resmi soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Wakil Ketua Komisi III: Jangan Terburu-buru Berasumsi

Tunggu Info Resmi soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Wakil Ketua Komisi III: Jangan Terburu-buru Berasumsi

Nasional
Kata Kejagung soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Anggota Densus 88 dan Pengawalan TNI

Kata Kejagung soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Anggota Densus 88 dan Pengawalan TNI

Nasional
Profil Jampidsus Febrie Ardiansyah yang Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah

Profil Jampidsus Febrie Ardiansyah yang Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah

Nasional
Eks Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK, KPK: Kami Tetap Yakin Ia Korupsi dan Cuci Uang

Eks Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK, KPK: Kami Tetap Yakin Ia Korupsi dan Cuci Uang

Nasional
Parpol Mulai Ributkan Jatah Menteri...

Parpol Mulai Ributkan Jatah Menteri...

Nasional
Menanti Sikap PDI-P terhadap Pemerintahan Prabowo, Isyarat Oposisi dari Megawati

Menanti Sikap PDI-P terhadap Pemerintahan Prabowo, Isyarat Oposisi dari Megawati

Nasional
Menanti Kabinet Prabowo-Gibran, Pembentukan Kementerian Khusus Program Makan Bergizi Gratis Makin Menguat

Menanti Kabinet Prabowo-Gibran, Pembentukan Kementerian Khusus Program Makan Bergizi Gratis Makin Menguat

Nasional
Hari Ini Rakernas V PDI-P Ditutup, Ada Pembacaan Rekomendasi dan Pidato Megawati

Hari Ini Rakernas V PDI-P Ditutup, Ada Pembacaan Rekomendasi dan Pidato Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Ahok Siap Maju Pilkada Sumut dan Lawan Bobby | Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

[POPULER NASIONAL] Ahok Siap Maju Pilkada Sumut dan Lawan Bobby | Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2024

Nasional
Tanggal 29 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

Nasional
2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

Nasional
Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com