Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Sepakat Pengesahan RUU Antiterorisme Dipercepat

Kompas.com - 16/05/2018, 13:50 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan, partainya sepakat dengan rencana pemerintah dan DPR untuk mempercepat pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme).

"Dari laporan yang saya dengar sudah sampai pada tingkat finishing. Presiden minta bulan Juni (selesai). Pimpinan MPR minta bulan Mei akhir sudah selesai. Saya kira dari sisi kami Gerindra enggak ada masalah," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Baca juga: LIPI Sebut Motif Politik dan Ideologi di RUU Antiterorisme Bikin Susah

Menurut Muzani, saat ini tidak ada masalah substansi yang akan menghambat proses pembahasan. DPR dan pemerintah telah menyepakati seluruh pasal dalam RUU tersebut.

Proses pembahasan, kata Muzani, tinggal menyisakan persoalan definisi terorisme.

"Definisi pun sudah mengerucut apakah satu frasa masuk dalam definisi utuh atau satu frasa masuk dalam penjelasan (penjelasan umum). Jadi ini sekali lagi problemnya sebentar," kata Muzani.

Baca juga: Ini Perdebatan soal Definisi Terorisme dalam RUU Antiterorisme

Sebelumnya, anggota Pansus RUU Antiterorisme Arsul Sani mengakui adanya perbedaan pendapat soal definisi terorisme selama proses pembahasan.

Menurut Arsul, pemerintah menginginkan definisi terorisme sesuai pasal 6 dan 7 draf RUU Antiterorisme.

Pasal tersebut menyatakan terorisme adalah segala perbuatan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan maksud menimbulkan suasana teror dan rasa takut menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau mengakibatkan kerusakan kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, publik atau fasilitas internasional.

Baca juga: Politisi PKS Soroti Fungsi Intelijen dalam RUU Antiterorisme

Namun sejumlah fraksi di DPR meminta agar dalam definisi tersebut ditambahkan frasa motif politik dan ideologi.

"Nah terhadap definisi ini fraksi-fraksi di DPR, saya kira ini banyak ya, itu meminta agar dimasukan frase motif politik dan motif ideologi. Ada juga yang usul menambahkan frasa ancaman keamanan negara yang membuka ruang bagi peran TNI. Karena kalau frase ancaman keamanan negara ini sudah bukan urusan Polri saja," ujar Arsul dalam sebuah diskusi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Kompas TV Warga menggelar aksi simpatik sekaligus mengutuk tindakan teror.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com