JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan rampung pada masa sidang terdekat.
Diketahui, saat ini DPR RI memasuki masa reses dan akan memulai masa sidang kembali pada 18 Mei 2018 dan berakhir lagi sebelum Idul Fitri 1439 H.
"Mulai masa sidang nanti kita langsung 'speed up'. Kami langsung selesaikan pada masa itu. Tidak sampai penutupan masa sidang sudah kami selesaikan kok," ujar Yasonna saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Baca juga: Ombudsman Minta Peran TNI dalam Revisi UU Antiterorisme Diatur Komprehensif
Menurut dia, pemerintah dan DPR RI saat ini sudah satu suara. Perbedaan pendapat yang selama ini terjadi mengenai definisi terorisme dan mengenai pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, saat ini sudah tidak ada lagi.
Yasonna juga sudah berkomunikasi intensif dengan pimpinan DPR serta fraksi-fraksi di DPR RI mengenai kepastian pengesahan revisi undang-undang tersebut.
"Sudah kami komunikasikan, pimpinan DPR sudah kami komunikasikan dengan baik, dengan fraksi-fraksi juga kan sudah ada pertemuan sebelumnya. Kita sudah satu bahasa," lanjut dia.
Baca juga: Fadli Zon Bantah Gerindra Tolak Revisi UU Antiterorisme
Namun saat ditanya lebih rinci mengenai kesamanaan pendapat pemerintah dengan DPR soal definisi terorisme dan pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, Yasonna enggan menjelaskannya.
"Janganlah, nanti....amanlah pokoknya, aman," ujar Yasonna sambil terburu-buru masuk ke dalam mobil dinasnya kemudian menutup pintu.
Presiden Jokowi sebelumnya meminta DPR dan kementerian terkait mempercepat proses revisi UU Antiterorisme yang sudah diajukan pemerintah sejak Januari 2016 lalu.
Baca juga: PKS: Kemenkumham Berkali-Kali Minta Pembahasan RUU Antiterorisme Ditunda
Jokowi menyampaikan hal itu menanggapi serangkaian aksi terorisme di Surabaya dan Sidoarjo.
Jokowi menegaskan, revisi UU ini sangat penting bagi Polri untuk melakukan upaya pencegahan atau pun penindakan terhadap terorisme.
Jika tidak revisi UU belum rampung pada Juni, maka Jokowi akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Baca juga: Bantah Fadli Zon, Menhan Sebut Justru Pemerintah Ingin Revisi UU Antiterorisme Cepat Rampung
Namun, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebut bahwa pengesahan RUU terorisme sebenarnya sudah bisa dilakukan pada masa sidang lalu.
Namun, pengesahan tertunda karena masih ada perbedaan di pemerintah mengenai definisi terorisme.