Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Harley Davidson, Auditor BPK Sigit Yugoharto Dituntut 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/05/2018, 15:44 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Auditor Madya pada Subauditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yugoharto, dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sigit juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Sigit Yugoharto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Ali Fikri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/5/2018).

Baca juga: Saat Audit PT Jasa Marga Purbaleunyi, Auditor BPK Dapat Uang THR Rp 2 Juta

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Sigit tidak mendukung pemerintah yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sigit dinilai telah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang yang diberikan untuk melakukan kejahatan.

Kemudian, Sigit dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat kepada auditor BPK. Meski demikian, Sigit belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

Menurut jaksa, Sigit terbukti menerima hadiah berupa motor Harley Davidson. Ia juga didakwa beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam.

Satu unit motor dan fasilitas karaoke tersebut diberikan oleh Setia Budi selaku General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

Baca juga: Auditor BPK Mengaku Dibayari Minuman Keras dan Pemandu Karaoke

Menurut jaksa, Sigit seharusnya mengetahui bahwa hadiah itu diberikan karena Sigit mengubah hasil temuan sementara Tim Pemeriksa BPK atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi PT Jasa Marga tahun 2015-2016.

Adapun Sigit merupakan ketua tim dalam pemeriksaan tersebut.

Sigit dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kompas TV Kedua mantan auditor BPK terbukti menerima suap dari pejabat Kementerian Desa.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com