JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Roy Steven, Imam Sutaya dan Kurnia Setiawan mengaku masing-masing mendapat uang tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 2 juta.
Uang itu mereka peroleh saat tergabung dalam tim pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi tahun 2015-2016.
Hal itu mereka akui saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/3/2018). Mereka bersaksi untuk terdakwa Sigit Yugoharto selaku Auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 BPK.
"Ada dua juta dari Pak Sigit. Katanya buat THR, uang buat tiket," ujar Roy Steven kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Roy, uang tersebut diberikan menggunakan amplop.
(Baca juga : Cerita Cucup yang Diminta GM Jasa Marga Beli Harley untuk Auditor BPK)
Sementara itu, Setiawan mengaku pernah dititipkan beberapa amplop oleh Sigit. Namun, ia menolak memberikan kepada pihak lain.
"Saya pernah dititipi untuk Roy. Saya menduga uang itu uang pribadi," kata Setiawan.
Menurut jaksa, uang-uang yang dibagikan itu diduga berasal dari pejabat di PT Jasa Marga Cabang Cawang Tangerang Cengkareng (CTC). Namun, Roy, Setiawan dan Imam tidak mengetahui asal-usul uang tersebut.
Mereka pun baru kali itu diberikan uang THR oleh Sigit. Dalam kasus ini, Sigit merupakan ketua tim pemeriksa BPK yang melakukan pemeriksaan di PT Jasa Marga.
Sigit didakwa menerima hadiah berupa motor Harley Davidson. Ia juga didakwa beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam.
Menurut jaksa, pemberian satu unit motor dan fasilitas karaoke tersebut terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.