JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo berharap ada upaya revisi terhadap ambang batas parlemen (parliamentary threshold) di masa mendatang.
Menurut dia, langkah ini bertujuan untuk penyederhanaan jumlah parpol dalam pemilu. Selain itu, upaya revisi ambang batas nantinya bisa semakin memuluskan proses pemilihan.
"Sehingga partai kita nanti lima, empat, atau tiga. Itu lebih mudah menerapkan demokrasi di masyarakat," kata Bambang dalam sebuah diskusi di Hotel Ambhara, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Baca juga: Ketua Pansus RUU Pemilu Optimistis Parliamentary Threshold 4 Persen
Di sisi lain, kenaikan ambang batas parlemen dan penyederhanaan jumlah parpol juga bisa menekan potensi konflik horizontal di tingkat masyarakat akar rumput.
"Itu menekan konflik horizontal di masyarakat. Menurut saya, kesatuan bangsa lebih penting," ujar Bambang.
Politisi Golkar itu memandang kedua hal tersebut bisa menjadi solusi alternatif dalam menyelesaikan potensi persoalan dalam pemilihan.
Ia mencontohkan, pelaksanaan Pemilu 2019 diperkirakan akan berlangsung sulit. Pasalnya, masyarakat harus menggunakan hak suaranya ke dalam lima lembar surat suara pada satu waktu yang bersamaan.
Baca juga: PAN: Minimal Presidential Threshold Sama dengan Parliamentary Threshold
Bambang juga melihat potensi persoalan juga akan terjadi, mengingat satu lembar surat suara akan berisi banyak nama-nama calon untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Hal itu akan berdampak pada pemilih sendiri.
"Itu hanya bisa menampung nama, belum foto. Yang mengkhawatirkan Pileg, saya khawatir apakah kemurnian demokrasi lahir di tengah kebingungan (pemilih) di ribuan nama itu," kata dia.
Di sisi lain, proses pemilihan juga akan dihadapkan pada persoalan sebagian anggota masyarakat yang memiliki kesulitan dalam membaca, seperti masyarakat lanjut usia, buta huruf hingga masyarakat yang memiliki kemampuan literasi rendah.
Sehingga, hal itu akan membuat proses pemungutan hingga penghitungan suara menjadi lebih lambat.
Baca juga: Parliamentary Treshold Dinilai Skenario untuk Menjegal Partai Baru
Seperti yang diketahui, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang disahkan adalah 4 persen. Artinya, naik 0,5 persen dari Pemilu 2014 lalu.
Sehingga, partai yang perolehan suaranya tak mencapai 4 persen pada pemilihan legislatif tak akan lolos sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Poin ini telah disepakati oleh semua fraksi di parlemen. Berbeda dengan poin presidential threshold yang dianggap sudah tak relevan karena pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2019 dilaksanakan serentak.