Salin Artikel

Ketua DPR Usulkan "Parliamentary Threshold" Naik dan Penyederhanaan Jumlah Parpol

Menurut dia, langkah ini bertujuan untuk penyederhanaan jumlah parpol dalam pemilu. Selain itu, upaya revisi ambang batas nantinya bisa semakin memuluskan proses pemilihan.

"Sehingga partai kita nanti lima, empat, atau tiga. Itu lebih mudah menerapkan demokrasi di masyarakat," kata Bambang dalam sebuah diskusi di Hotel Ambhara, Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Di sisi lain, kenaikan ambang batas parlemen dan penyederhanaan jumlah parpol juga bisa menekan potensi konflik horizontal di tingkat masyarakat akar rumput.

"Itu menekan konflik horizontal di masyarakat. Menurut saya, kesatuan bangsa lebih penting," ujar Bambang.

Politisi Golkar itu memandang kedua hal tersebut bisa menjadi solusi alternatif dalam menyelesaikan potensi persoalan dalam pemilihan.

Ia mencontohkan, pelaksanaan Pemilu 2019 diperkirakan akan berlangsung sulit. Pasalnya, masyarakat harus menggunakan hak suaranya ke dalam lima lembar surat suara pada satu waktu yang bersamaan.

Bambang juga melihat potensi persoalan juga akan terjadi, mengingat satu lembar surat suara akan berisi banyak nama-nama calon untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Hal itu akan berdampak pada pemilih sendiri.

"Itu hanya bisa menampung nama, belum foto. Yang mengkhawatirkan Pileg, saya khawatir apakah kemurnian demokrasi lahir di tengah kebingungan (pemilih) di ribuan nama itu," kata dia.

Di sisi lain, proses pemilihan juga akan dihadapkan pada persoalan sebagian anggota masyarakat yang memiliki kesulitan dalam membaca, seperti masyarakat lanjut usia, buta huruf hingga masyarakat yang memiliki kemampuan literasi rendah.

Sehingga, hal itu akan membuat proses pemungutan hingga penghitungan suara menjadi lebih lambat.

Seperti yang diketahui, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang disahkan adalah 4 persen. Artinya, naik 0,5 persen dari Pemilu 2014 lalu.

Sehingga, partai yang perolehan suaranya tak mencapai 4 persen pada pemilihan legislatif tak akan lolos sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Poin ini telah disepakati oleh semua fraksi di parlemen. Berbeda dengan poin presidential threshold yang dianggap sudah tak relevan karena pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2019 dilaksanakan serentak.

https://nasional.kompas.com/read/2018/05/09/05513871/ketua-dpr-usulkan-parliamentary-threshold-naik-dan-penyederhanaan-jumlah

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke