JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Riska Anungnata, menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/5/2018).
Dalam persidangan, Riska mengakui bahwa terdakwa Fredrich Yunadi sempat menghalangi penyidik saat akan memeriksa Setya Novanto.
"Saya dan tim beberapa kali bersitegang degan suara tinggi, sehingga perawat merasa kami mengganggu," ujar Riska.
Menurut Riska, Fredrich melarang penyidik KPK untuk berada di sekitar lorong ruang rawat inap Setya Novanto. Fredrich mengusir penyidik dengan alasan keberadannya mengganggu pasien.
Padahal, Fredrich berulang kali masuk ke ruang rawat inap Novanto. Beberapa kali Fredrich mengantar langsung para tamu yang ingin menemui Novanto.
Baca juga: Drama saat Fredrich Bikin Ribut dan Novanto Genggam Tangan Penyidik
Akibatnya, menurut Riska, sempat terjadi adu mulut, di antaranya dia dengan Fredrich. Perawat rumah sakit sampai meminta agar semua orang, termasuk penyidik dan Fredrich keluar dari lantai III rumah sakit.
Namun, saat itu penyidik senior Ambarita Damanik melerai dan meminta Fredrich tidak membuat keributan.
"Pak Damanik bilang ke Fredrich tidak perlu emosi. Kami biasa-saja saja. Kami tidak mau mengganggu dan kami sedang menjalankan tugas," kata Riska.
Menurut Riska, setelah itu Fredrich meminta kepala petugas keamanan rumah sakit untuk mengusir petugas KPK. Namun, tim penyidik tetap bersikeras untuk menjaga Setya Novanto.
"Saya sampaikan, bagaimana pun juga kami tidak akan keluar dari lorong. Kami akan jaga Beliau (Novanto)," kata Riska.
Baca juga: Bimanesh Sebut Fredrich Halangi Penyidik Bawa Novanto ke RSCM