JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi ditegur oleh majelis hakim saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Fredrich diperingatkan untuk tidak mengucapkan kata-kata yang tidak pantas diucapkan di pengadilan.
"Kami sudah peringatkan saksi berkali-kali, tolong dijaga, jangan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas," ujar ketua majelis hakim Mahfudin kepada Fredrich.
Dalam persidangan, Fredrich berulang kali mengucapkan kata-kata yang dianggap tidak pantas saat menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Misalnya, Fredrich mengucapkan istilah idiot dan menggambarkan orang lain seperti anak TK.
Baca juga : Terekam di Kamera CCTV, Fredrich Merasa Jaksa Lakukan Rekayasa
Kemudian, Fredrich menyebut jaksa dengan istilah "situ".
Sebelumnya, jaksa KPK M Takdir Suhan menyampaikan keberatan kepada majelis hakim atas kata-kata yang dilontarkan Fredrich selama memberikan keterangan sebagai saksi.
"Ini penegasan dari kami tim JPU, persidangan ini, tempat ini sangat dihormati. Mohon kepada saksi jaga attitude saksi. Tolong jaga ucapan saksi," kata jaksa.
Setelah ditegur hakim, Fredrich menyampaikan permohonan maaf kepada jaksa dan majelis hakim.
"Mohon maaf yang mulia, terkadang kebiasaan yang terucap tanpa terkendali, tapi saya kan sudah mohon maaf," kata Fredrich.
Baca juga : Hakim kepada Fredrich: Tolong Suaranya Dikecilkan, Nanti Tensinya Naik Loh
Dalam kasus ini, Fredrich didakwa bersama dokter dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah merekayasa agar Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika.
Hal itu diduga dalam rangka menghindari pemeriksaan KPK.
Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).