Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Zumi Zola, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Proyek di Jambi

Kompas.com - 04/05/2018, 06:30 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola pada Kamis (3/5/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, dua saksi tersebut berasal dari kalangan swasta. Mereka bernama Ahmad Jais dan Hendri.

"Penyidik memeriksa saksi untuk tersangka ARN (Arfan, Kepala Dinas PUPR) dan ZZ (Zumi Zola, Gubernur Jambi)," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/5/2018).

Febri menjelaskan, penyidik KPK mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Arfan dan Zumi Zola.

"Penyidik mendalami dugaan penerimaan-penerimaan gratifikasi oleh tersangka ARN dan ZZ terkait proyek-proyek di Jambi," kata dia.

Baca juga: KPK Periksa Zumi Zola sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.

Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi.

Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok". Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.

Kompas TV KPK menggeledah rumah tim sukses Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com