JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola, Kamis (26/4/2018).
Zumi mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 09.25 WIB dengan mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan KPK dan celana panjang hitam.
Ia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Jambi.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap ZZ (Zumi Zola) sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga : Kasus Zumi Zola, KPK Lakukan Penyitaan Dokumen Proyek dan Keuangan
Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.
Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
KPK menduga, suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
Baca juga : Zumi Zola, Berawal dari Artis, Kepala Daerah, hingga Tahanan KPK
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi.
Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".
Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.