JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap, mayoritas putusan perkara korupsi masih terkategori ringan.
Data tersebut didasarkan pada studi ICW sepanjang 2017.
Peneliti ICW Lalola Easter menyebut, ada perbedaan sebaran vonis pada penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun demikian, pada dasarnya mayoritas vonis perkara korupsi yang ditangani kedua lembaga itu sama: ringan.
Baca juga : ICW Sebut Vonis Ringan Koruptor Bikin Hukuman Tak Berefek Jera
"Tetapi perbedaan antar jenjang putusan di Kejaksaan jauh lebih tinggi," ujar Lola dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Pada 2017, ICW mencatat total kasus korupsi yang ditangani KPK dan Kejagung sebanyak 1.249 perkara dengan 1.381 terdakwa.
Dari jumlah itu, pada perkara yang ditangani KPK, sebanyak 60 persen divonis ringan atau 1-4 tahun, 33,33 persen divonis sedang (lebih dari 4 tahun-10 tahun) dan berat (lebih dari 10 tahun 1,96 persen.
Adapun vonis bebas dan lepas masing-masing 0 persen dan tidak teridentifikasi 3,92 persen.
Sementara pada perkara yang ditangani Kejagung, 82,40 persen divonis ringan, sedang 11,20 persen, bebas 2,46 persen, lepas 0,41 persen, tidak teridentifikasi 0,82 persen, dan di bawah pidana minimal 2,56 persen.
Adapun N.O atau cacat formil mencapai 0,10 persen.
Namun, ada perbedaan tajam antara jumlah vonis ringan dan vonis sedang yang dijatuhkan kepada terdakwa korupsi.
Baca juga : Vonis Ringan Damayanti dan Pengungkapan Kasus Suap Komisi V DPR
Menurut Lola, dari keseluruhan perkara yang ditangani, rata-rata vonis pengadilan yang penuntutannya dilakukan KPK adalah 4 tahun.
Sementara jaksa pada Kejagung rata-rata menuntut terdakwa koruptor selama 2 tahun 1 bulan.
Dengan demikian, rata-rata vonis tiap pengadilan tidak lebih tinggi dari 2 tahun 2 bulan.
"Dari data yang ada, dapat dilihat pula bahwa memang rata-rata putusan yang dikeluarkan baik terhadap perkara yang ditangani KPK maupun kejaksaan masih masuk kategori ringan," tutur Lola.