Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambahan Cuti Lebaran Dinilai Tak Untungkan Pekerja, Ini Alasannya

Kompas.com - 02/05/2018, 07:50 WIB
Bayu Galih

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengkritik pemerintah soal penambahan tiga hari cuti bersama saat libur Lebaran mendatang.

Agus menilai, penetapan cuti dan libur yang panjang ini tidak akan menguntungkan tenaga kerja, khususnya tenaga kerja yang bekerja untuk perusahaan swasta. Pasalnya, libur bersama ini turut memotong cuti tahunan.

"Tentu saja, sebagai karyawan tidak ada yang mau dipotong cutinya," ujar Agus, dilansir dari Kontan.co.id, Selasa (1/5/2018).

Pemerintah masih mengevaluasi kebijakan tersebut. Kebijakan menambah tiga hari cuti bersama pada 11-12, dan 20 Juni 2018 itu sebelumnya diharapkan bisa mengurai kemacetan pada arus mudik dan balik saat libur Lebaran.

Baca juga: Menhub Nilai Cuti Bersama Lebih Awal Permudah Pengaturan Lalu Lintas Mudik

Agus menambahkan, tenaga kerja yang beragama Muslim tidak bisa menikmati panjangnya waktu cuti dan libur ini karena jatah cutinya dipotong. Sementara, tenaga kerja yang kampung halamannya dekat dengan pusat kota juga tidak membutuhkan liburan yang lama.

Seiring dengan karyawan yang tidak bekerja, Agus menambahkan, produktivitas perusahaan akan menurun.

Untuk perusahaan yang bergerak di bidang ekspor atau pengiriman barang misalnya, ada kemungkinan terjadi keterlambatan pengiriman sehingga perusahaan harus dikenai denda.

Tak hanya berdampak pada penurunan produktivitas perusahaan, harga-harga komoditas di Jakarta juga bisa meningkat karena kelangkaan pasokan. Pasalnya, truk-truk dengan muatan besar ke Jakarta akan dibatasi.

"Artinya, pengiriman barang ke Jakarta menjadi terhambat, kalau langka, harganya bisa meningkat," ujar Agus.

Baca juga: Pengusaha Protes, Pemerintah Evaluasi Penambahan Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H

Agus meminta supaya pemerintah kembali menetapkan keputusan seperti biasanya. Menurut dia, pemerintah sudah memiliki tugas masing-masing, khususnya dalam mengatur lalu lintas selama Lebaran.

"Ini, kan, ritual tahunan Muslim, ya sudah jalankan seperti biasa. Tahun lalu sudah bagus. Lagi pula masing-masing kementerian ada tupoksinya. Pemerintah siap saja, kan sudah tugas pemerintah," ucap Agus.

(Lidya Yuniartha/Kontan.co.id)
--
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: "Pengamat: Cuti dan libur panjang tak untungkan tenaga kerja"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com