JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah akan mengevaluasi keputusan penambahan cuti bersama Idul Fitri 1439 H.
Pemerintah sebelumnya menambah tiga hari cuti bersama pada 11-12, dan 20 Juni 2018 dengan harapan bisa mengurai kemacetan pada arus mudik dan balik.
Namun, evaluasi akan dilakukan karena penambahan tiga hari cuti bersama tersebut mendapatkan protes dari dunia usaha.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, evaluasi akan dibahas dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani pada Senin (30/4/2018).
"Belum diputuskan, tapi ini mau dirapat-koordinasikan. Jadi Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, kemudian Menpan-RB," kata Asman di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin siang.
(Baca juga: Pemerintah Tambah Tiga Hari Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H)
Asman mengakui, evaluasi ini dilakukan karena adanya protes dari masyarakat, khususnya dunia usaha.
Oleh karena itu, perwakilan pengusaha juga akan diundang dalam rapat tersebut.
"Kan, mereka yang protes keras. Ada pengusaha, ada Industri. Terutama industri dan pelaku usaha," kata Asman.
(Baca juga: Menaker: Cuti Bersama, Kalau yang Swasta Memotong Cuti Tahunan...)
Asman belum mau bicara kemungkinan apakah penambahan cuti bersama selama tiga hari tersebut dibatalkan. Ia meminta wartawan untuk menunggu hasil rapat.
"Saya belum tahu putusannya apa. Nanti kita ikuti saja," kata Asman.
Salah satu yang memprotes penambahan cuti bersama adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Apindo tak begitu senang dengan kebijakan penambahan cuti bersama Lebaran dari empat hari menjadi tujuh hari.
(Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Diperpanjang, Apindo Meradang)
Kebijakan tersebut dinilai Apindo akan mengurangi beberapa hal penting dalam dunia usaha.
"Ya, memang kalau masalah penambahan cuti bersama akan berpengaruh dari segi produktivitas, lalu juga akan berpengaruh pada biaya," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani di Jakarta, Senin (23/4/2018).
Selain itu, Hariyadi juga menduga tak semua karyawan atau pekerja senang dengan kebijakan tersebut.
Pasalnya, hal itu bisa mengurangi jumlah cuti tahunan yang mereka miliki.
"Dan juga dari segi karyawan mungkin sebagian keberatan karena karyawan itu kan punya hak cuti 12 hari kerja, nah ini diambil 7 hari hanya untuk Lebaran," imbuh dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.