Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Nilai Cuti Bersama Lebih Awal Permudah Pengaturan Lalu Lintas Mudik

Kompas.com - 30/04/2018, 17:50 WIB
Yoga Sukmana,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya menilai, tambahan cuti bersama Lebaran bisa mempermudah pengaturan arus lalu lintas saat mudik asal diberikan lebih awal.

Hal ini disampaikan Budi usai menghadiri rapat koordinasi mengenai cuti bersama Lebaran di kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

"Kalau Kemenhub memang melihat libur di awal akan lebih gampang manage arus lalu lintas pulang (kampung)," ujar Budi, Senin (30/4/2018).

(Baca juga : Pemerintah Tambah Tiga Hari Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat acara peresmian gedung Menara Kompas, Kamis (26/4/2018).KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat acara peresmian gedung Menara Kompas, Kamis (26/4/2018).
Meski menyampaikan saran agar cuti Lebaran bisa lebih awal, namun Budi memastikan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan apapun.

Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II itu mengatakan, pemerintah akan kembali menggelar rapat lanjutan terkait cuti bersama Lebaran.

Namun, ia tak tahu kapan rapat itu akan digelar.

Masukan Kemenhub itu sejalan dengan pandangan Polri.

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Syafruddin mengusulkan agar tambahan cuti bersama bisa diberikan lebih awal.

"Kalau Polri memberikan masukan supaya di awal," ujar Wakapolri di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (23/4/2018).

(Baca juga : Pengusaha Protes, Pemerintah Evaluasi Penambahan Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H)

Cuti Lebaran lebih awal dinilai penting oleh Polri karena akan memberikan waktu lebih panjang kepada masyarakat untuk mudik ke kampung halaman.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memastikan pemerintah belum mengambil keputusan baru terkait tambahan cuti bersama.

Itu artinya pemerintah masih memakai keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam SKB tiga menteri itu, pemerintah menambah hari cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri 1439 H yang diperkirakan jatuh pada 15-16 Juni 2018.

Tambahan cuti, yakni dua hari sebelum Lebaran pada 11-12 Juni 2018 dan satu hari sesudah Lebaran pada 20 Juni 2018.

Dengan adanya tambahan itu, maka libur Lebaran mencapai 10 hari dari 11-20 Juni 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com