Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rachmawati: Pernyataan Ketua KPK soal Kasus BLBI Bikin Orang Keblinger

Kompas.com - 20/04/2018, 17:12 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri menilai pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo soal kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak benar.

"Tadi pagi saya baca koran, kasus BLBI, apa kata ketua KPK kebijakan itu tidak bisa dikriminalisasi. Ini kan bikin keblinger orang. Justru kebijakan itulah yang membuat kita ini salah," ujar Rachmawati saat menjadi pembicara kunci di diskusi bertajuk "2019 Presiden Harapan Rakyat", di kawasan Buncit Raya, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).

(Baca juga: Terkait Kasus BLBI, KPK Tak Permasalahkan Policy Megawati)

Menurut Rachmawati, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang terbit di era Presiden Megawati Soekarnoputri merupakan akar dari kasus BLBI.

Sementara, ia menilai, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung bukanlah pelaku utama.

"Menurut saya bukan Syafruddin yang harus diperiksa, tapi bonggolnya. Siapa yang memberikan kebijakan Inpres no 8 tahun 2002, ini pada waktu Presiden Megawati," tuturnya.

Rachmawati pun menegaskan, jika figur presiden baru pada Pilpres 2019, maka pemerintah harus tegas dalam menuntaskan kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah itu.

"Maka koreksi harus dilanjutkan dengan penegakan hukum terhadap siapa yang memberikan SKL dan penerbitan Inpres, pengampunan terhadap obligor-obligor hitam itu," ucapnya.

(Baca juga: Tersangka Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Segera Diadili)

 

"Percuma kita pilih presiden kalau kasus-kasus yang menyengsarakan rakyat ini tidak dibongkar," kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan mengembangkan perkara korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) terkait pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada pengusaha Sjamsul Nursalim.

Dalam waktu dekat, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Meski landasan dikeluarkannya SKL mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002, KPK tidak akan menyelidiki soal kebijakan itu.

"Kita, kan, tidak selalu menyoroti policy, kita menyoroti pelaksanaan. Policy pada waktu itu kita tidak permasalahkan," ujar Agus di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Inpres itu dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat presiden RI.

(Baca juga: Kasus BLBI, KPK Kaji Rekrut Kembali Penyidik yang Kini di Polri)

Isi Inpres tersebut yakni Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.

Agus memberikan sinyal bahwa pengembangan perkara bisa mengarah pada korporasi. KPK disebut mengincar PT Gajah Tunggal, perusahaan milik pengusaha Sjamsul Nursalim.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com