Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaporan Anggota KPU Preseden Buruk bagi Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 18/04/2018, 09:30 WIB
Moh Nadlir,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menganggap pelaporan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari ke polisi oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi preseden buruk bagi kemandirian penyelenggara Pemilu.

Titi mengatakan, pemidanaan anggota KPU itu juga dapat mengganggu kelancaran tugas penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"Apalagi kalau sudah menggunakan pasal karet, pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan," ujar Titi melalui pesan singkat, Rabu (18/4/2018).

Baca juga : PKPI dan KPU Sama-sama Lakukan Upaya Hukum yang Tidak Produktif

Menurut Titi, pernyataan  Hasyim terkait rencana mengajukan peninjauan kembali atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan PKPI tersebut tak bisa dikriminalisasi.

"Sah-sah saja kalau sebagai anggota KPU, maupun dalam kapasitas kelembagaan mereka menimbang untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali," kata Titi.

Upaya PK ke Mahkamah Agung juga dijamin oleh UU. Meski tidak disebut dalam UU Pemilu, PK merupakan upaya hukum yang lazim terhadap putusan yang final dan mengikat.

"Jadi apa yang disampaikan oleh Hasyim kan sesuai koridor hukum. Bukan sesuatu yang ilegal," ujar Titi.

Baca juga : Dilaporkan PKPI ke Polisi, Ini Tanggapan Komisioner KPU

Oleh karena itu, Titi menyayangkan langkah hukum yang diambil partai pimpinan AM Hendropriyono tersebut.

"Langkah PKPI merupakan sesuatu yang sangat disayangkan. Sebab bagaimanapun apa yang disampaikan oleh anggota KPU dalam kapasitas tugasnya sudah semestinya tidak dikriminalisasikan," kata Titi.

Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman meminta semua jajaran penyelenggara pemilu di daerah tidak khawatir dengan upaya hukum yang ditempuh PKPI.

"Saya menyerukan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk tetap tenang menyikapi masalah ini, tetap solid dan kuat menjaga kebersamaan," ujar Arief.

Pelaporan PKPI itu berawal setelah KPU RI telah menetapkannya sebagai peserta Pemilu 2019 dengan nomor urut 20. Penetapan tersebut sebagai tindak lanjut putusan PTUN Jakarta.

Baca juga : Diduga Cemarkan Nama Baik, Komisioner KPU Dilaporkan PKPI ke Polisi

Namun, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, KPU mempertimbangkan untuk mengajukan upaya peninjauan kembali atas putusan PTUN yang memenangkan PKPI.

KPU juga akan mempelajari putusan tersebut secara mendalam untuk menemukan bukti baru atau novum.

Menindaklanjuti putusan itu, KPU telah berkonsultasi dengan Komisi Yudisial. Hasilnya, KPU akan segera membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim PTUN Jakarta.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Nasional
Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Nasional
Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Nasional
World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

Nasional
DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

Nasional
Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Nasional
Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Nasional
Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Nasional
PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

Nasional
Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Nasional
Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Nasional
KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

Nasional
KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

Nasional
PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan 'Freelance' Akan Dipotong 3 Persen

PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan "Freelance" Akan Dipotong 3 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com