Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaporan Anggota KPU Preseden Buruk bagi Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 18/04/2018, 09:30 WIB
Moh Nadlir,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menganggap pelaporan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari ke polisi oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi preseden buruk bagi kemandirian penyelenggara Pemilu.

Titi mengatakan, pemidanaan anggota KPU itu juga dapat mengganggu kelancaran tugas penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"Apalagi kalau sudah menggunakan pasal karet, pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan," ujar Titi melalui pesan singkat, Rabu (18/4/2018).

Baca juga : PKPI dan KPU Sama-sama Lakukan Upaya Hukum yang Tidak Produktif

Menurut Titi, pernyataan  Hasyim terkait rencana mengajukan peninjauan kembali atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan PKPI tersebut tak bisa dikriminalisasi.

"Sah-sah saja kalau sebagai anggota KPU, maupun dalam kapasitas kelembagaan mereka menimbang untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali," kata Titi.

Upaya PK ke Mahkamah Agung juga dijamin oleh UU. Meski tidak disebut dalam UU Pemilu, PK merupakan upaya hukum yang lazim terhadap putusan yang final dan mengikat.

"Jadi apa yang disampaikan oleh Hasyim kan sesuai koridor hukum. Bukan sesuatu yang ilegal," ujar Titi.

Baca juga : Dilaporkan PKPI ke Polisi, Ini Tanggapan Komisioner KPU

Oleh karena itu, Titi menyayangkan langkah hukum yang diambil partai pimpinan AM Hendropriyono tersebut.

"Langkah PKPI merupakan sesuatu yang sangat disayangkan. Sebab bagaimanapun apa yang disampaikan oleh anggota KPU dalam kapasitas tugasnya sudah semestinya tidak dikriminalisasikan," kata Titi.

Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman meminta semua jajaran penyelenggara pemilu di daerah tidak khawatir dengan upaya hukum yang ditempuh PKPI.

"Saya menyerukan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk tetap tenang menyikapi masalah ini, tetap solid dan kuat menjaga kebersamaan," ujar Arief.

Pelaporan PKPI itu berawal setelah KPU RI telah menetapkannya sebagai peserta Pemilu 2019 dengan nomor urut 20. Penetapan tersebut sebagai tindak lanjut putusan PTUN Jakarta.

Baca juga : Diduga Cemarkan Nama Baik, Komisioner KPU Dilaporkan PKPI ke Polisi

Namun, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, KPU mempertimbangkan untuk mengajukan upaya peninjauan kembali atas putusan PTUN yang memenangkan PKPI.

KPU juga akan mempelajari putusan tersebut secara mendalam untuk menemukan bukti baru atau novum.

Menindaklanjuti putusan itu, KPU telah berkonsultasi dengan Komisi Yudisial. Hasilnya, KPU akan segera membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim PTUN Jakarta.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, jika upaya PK yang diajukan KPU tersebut dikabulkan MA, maka PKPI akan dicoret sebagai peserta Pemilu 2019.

Menurut Hasyim, pencoretan PKPI juga akan berdampak pada pencalonan anggota legislatifnya pada pemilu mendatang.

Baca juga : PKPI Anggap KPU Tak Punya Hak Ajukan PK ke MA

Imbas pernyataan Hasyim tersebut, ia dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori diwakili kuasa hukumnya, Reinhard Halomoan, ke Polda Metro Jaya pada Senin (16/4/2018).

Pernyataan Hasyim itu dianggap meresahkan dan menurunkan kepercayaan kader kepada PKPI.

Laporan ini tertuang dari laporan polisi nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 16 April 2018.

Pasal yang disangkakan kepada Hasyim Ashari adalah Pasal 27 ayat 3 jo Pasat 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2018 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kompas TV PKPI akan ikut dalam Pemilu 2019.


da pengecualian dalam penerapan rancangan undang-undang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com